Pemkab Buteng Pastikan Beri Kemudahan Perizinan Usaha

Irwan Seni Rajab

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) memastikan kemudahan pemberian izin usaha bagi investor. Kemudahan investasi yang digalakkan pemerintah pusat secara online melalui sistem One Single Submission (OSS) sangat diperlukan untuk menggerakkan ekonomi daerah.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Buteng, Irwan Seni Rajab mengatakan, terdapat dua kemudahan yang diberikan pemerintah dalam hal investasi. Diantaranya kemudahan izin dan non perizinan.

- Advertisement -

“Kemudahan izin terkait kelanjutan usaha berupa pengurusan izin berusaha dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara untuk kemudahan non perizinan berupa insentif dan penanganan pengaduan,” katanya.

Irwan Seni Rajab menjelaskan, pemerintah setingkat kabupaten kota hanya bisa mengurus perizinan dengan penanaman modal dibawah Rp 500 juta. Sedang untuk investasi dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar masuk ranah pemerintah provinsi dan skala nasional di atas Rp 10 miliar.

Kendati begitu, pemerintah daerah tetap melakukan pendampingan dan pembinaan. Utamanya memastikan pelaporan atas kewajiban penanaman modalnya.

“Seperti batu gamping termasuk PLTU. Kita hanya mendorong agar mereka taat untuk melakukan pelaporan terhadap penanaman modalnya,” katanya.

Hal ini dilakukan agar pemerintah mengetahui apakah usaha tersebut jalan atau tidak. Sebab ketika usaha ini jalan maka akan berdampak pada perputaran ekonomi masyarakat disekitar perusahaan atau bisa dalam skala yang lebih besar.

Dikatakan, untuk rekapan investasi di Kabupaten Buteng bisa dilihat dalam sistem OSS yang bisa diakses secara online. Berapapun nilai investasi akan dicatat dalam sistem ini.

“Untuk rekapan dilakukan per semester oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat. Secara keseluruhan rekapan dilaksanakan di akhir tahun, tapi sebenarnya bisa dilihat dalam sistem OSS itu, disitu semua tercatat,” katanya.(adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Dishub Buteng Larang Angkutan Luar Daerah Langsung ke Wamengkoli