BAUBAU, Rubriksultra.com – Sidang praperadilan terkait dugaan lambannya penanganan laporan oleh Polres Baubau kembali bergulir di Pengadilan Negeri Baubau, dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon, Selasa 29 April 2026.
Perkara dengan nomor 2/Pid.Pra/2026/PNBau ini diajukan oleh La Ode Napoleon Jaya, warga Kelurahan Wameo, Kota Baubau, sebagai pemohon, dengan termohon Polres Baubau.
Sidang dipimpin hakim tunggal Sigit Jati Kusumo, S.H., didampingi panitera La Ode Tasman, S.H. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon menghadirkan satu saksi, yakni anak pelapor, Wa Ode Anggun Wulansari.
Di hadapan majelis hakim, saksi membantah klaim pihak kepolisian yang menyatakan telah menyerahkan bukti penerimaan pengaduan serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Sampai hari ini kami tidak pernah menerima bukti penerimaan aduan maupun SP2HP,” ujar saksi dalam persidangan.
Ia mengungkapkan, selama proses berjalan, pihak keluarga kerap mempertanyakan perkembangan laporan yang dinilai tidak jelas. Menurutnya, pelapor yang merupakan orang tuanya sering mengeluhkan ketidakpastian penanganan perkara.
“Orang tua kami sering mengeluh karena tidak ada kejelasan. Kami tidak tahu sudah sampai di mana penanganannya,” katanya.
Saksi juga menyebut, pihak keluarga telah beberapa kali berupaya menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons.
“Ibu saya beberapa kali mencoba menghubungi penyidik, tetapi tidak pernah diangkat,” tambahnya.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa sejak laporan diajukan, pelapor belum pernah menerima panggilan pemeriksaan, sehingga menambah ketidakjelasan proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, pelapor diketahui tengah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Makassar, sehingga tidak dapat hadir langsung dalam persidangan.
Kuasa hukum pemohon, La Ode Abdul Faris, menilai keterangan saksi semakin menguatkan dalil permohonan praperadilan terkait dugaan ketidaktransparanan dan lambannya penanganan laporan oleh pihak termohon.
“Keterangan saksi mempertegas bahwa hak pelapor untuk mengetahui perkembangan perkara tidak dipenuhi. Ini yang sejak awal kami uji dalam praperadilan,” tegasnya usai sidang. (adm)






