Pemkab Busel Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Usulan Penghapusan BMD

Suasana rapat pemantapan dan verifikasi data awal atas usulan penghapusan barang milik daerah (BMD) yang dipimpin Sekda Busel, La Siambo, Selasa 6 Oktober 2020. (Foto Istimewa)

BATAUGA, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menggelar rapat pemantapan dan verifikasi data awal atas usulan penghapusan barang milik daerah (BMD). Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Busel, La Siambo, Selasa 6 Oktober 2020.

“Pendataan awal ini sangat penting untuk menjawab apa yang menjadi temuan BPK pada tahun-tahun sebelumnya,” kata La Siambo.

- Advertisement -

Kata dia, verifikasi harus dilakukan secara hati-hati. Jenis barang yang diusulkan untuk penghapusan harus benar-benar yang sudah tidak berfungsi, rusak atau hilang.

Selain itu, sertifikasi barang milik daerah yang juga direkomendasikan BPK untuk ditata yakni aset tanah. Hal ini lantaran sejumlah aset tanah Pemda Busel masih banyak yang belum bersertifikat.

“Rata-Rata masih berupa akta hibah dari pemilik lahan. Contonya Sekolah, Pustu, Puskesmas, dan Kantor Kecamatan. Saat ini kami tengah programkan secara bertahap melalui APBD agar tanah hibah tersebut bisa disertifikasi sebagai tanah milik pemerintah daerah,” katanya.

Dikatakan, selain itu masih terdapat pula beberapa aset ataupun barang-barang yang berasal dari pelimpahan Kabupaten Buton saat pemekaran Kabupaten Buton Selatan. Padahal barang tersebut sudah rusak dan tidak bisa difungsikan lagi

Inspektur Inspektorat Busel, Maharuddin menyampaikan penghapusan barang milik daerah harus berpedoman pada Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam pengusulan pengadaan barang milik daerah dianut prinsip pemanfaatan barang harus efektif, efisien dan dimanfaatkan.

“Penghapusan barang milik daerah tidak mudah dilakukan karena melalui tahapan penilaian dari tim penilai BMD. Jika rusak harus diperlihatkan barangnya, kalau hilang maka harus dijelaskan serta bukan atas kelalaian pribadi dan harus dibuktikan dengan Laporan Polisi,” ungkapnya.

Ia pun menghimbau kepada ASN yang mengunakan BMD harus benar-benar bertanggung jawab atas setiap barang yang digunakannya. (adm)

Baca Juga :  Ketua Badan Kehormatan DPRD Busel Dipolisikan

Penulis : Syahrir

Facebook Comments