Dilarang Membangun Gudang di Pusat Kota Baubau

H. La Ode Ali Hasan

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau mulai melakukan penataan aktifitas pergudangan di pusat kota. Rekomendasi izin pembangunan gudang baru maupun perpanjangan mulai diarahkan ke Kecamatan Bungi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau, H. La Ode Ali Hasan menjelaskan, rekomendasi izin aktifitas gudang di pusat kota kini sementara ditangguhkan. Lantaran saat ini rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tengah dilakukan.

- Advertisement -

“Jadi semua izin yang masuk sementara dipending sembari menunggu informasi dari Dinas PUPR terkait hasil revisi RTRW. Bagi yang mengajukan izin, kita arahkan agar membangun di kawasan Kecamatan Bungi atau Lakologou, sebab kita mengacu pada rancangan RTRW itu,” ujar La Ode Ali Hasan.

Mantan Kabag Ekonomi Setda Baubau mengaku tak ingin menanggung risiko jika tetap mengeluarkan izin tanpa mengacu pada rancangan RTRW saat ini.

“Saya juga tidak akan rekomendasikan sebelum pembahasan bersama dinas terkait soal RTRW itu. Jadi tidak bisa lagi membangun di tengah kota sebab sudah semakin sempit makanya pemanfaatan lahan itu diarahkan ke daerah Bungi atau Lakologou,” bebernya.

Ia menambahkan, kebanyakan peruntukan gudang di Baubau adalah gudang komoditi seperti gudang barang sembako, gudang miras, gudang hasil laut dan hasil pertanian serta gudang souvenir.

“Untuk mensinergikan RTRW Kota Baubau tadi, kami rencana tahun depan akan kita usulkan ke Kementerian untuk mendirikan gudang untuk disewakan,”imbuhnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Gelar Resepsi di Baubau Wajib Bersurat ke Gugus Tugas