Periode Larangan Mudik, Penerbangan di Bandara Betoambari Tetap Buka

Nurul Anwar

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah pusat telah menetapkan larangan mudik tertanggal 6-17 Mei 2021 melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nasional. Namun, dalam periode ini, penerbangan di Bandara Betoambari Baubau tetap dibuka.

“Penerbangan tersedia dari tanggal 6-17 Mei, namun khusus untuk penumpang tertentu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Covid-19,” kata Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (KPBU) Betoambari Baubau, Nurul Anwar, Jumat 30 April 2021.

- Advertisement -

Penumpang khusus tersebut meliputi pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Selanjutnya operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan angkutan udara perintis serta operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pengecualian juga diberikan untuk keperluan mendesak non mudik. Berupa perjalanan dinas dengan catatan mengantungi surat tugas dari kepala kantor atau pimpinan bagi mereka yang bepergian.

Sementara untuk ibu hamil wajib didampingi satu orang anggota keluarga. Sedangkan masyarakat dalam kujungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, wajib melengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

“Namun kesemuanya itu wajib ada keterangan bebas Covid-19 misal hasil rapid Antigen, PCR, atau Genose serta menunjukkan keterangan bukan untuk mudik,” ujarnya.

Kendati pun dibolehkan berangkat, namun jika maskapai melihat jumlah penumpang sedikit, kemungkinan tiketnya dibatalkan.

“Karena kalau hitung-hitungan maskapai penumpangnya itu cukup, maka diberangkatkan. Tapi kalau sedikit kemungkinan dibatalkan,” pungkasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Ular Sepanjang Empat Meter Gegerkan Warga BWI