Perumahan Wajib Sediakan PSU, Perkim Kumpul Semua Developer di Baubau

Ketgam : Plt. Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Baubau, Ibnu Wahid didampingi sejumlah kepala bidang dan instansi terkait melakukan rapat bersama developer di Kota Baubau, Kamis 18 November 2021. (FOTO ASMADIN)

BAUBAU, Rubriksultra.com – Dinas Perumahan Permukiman (Perkim) dan Pertanahan Kota Baubau menggelar pertemuan dengan semua developer di Kota Baubau membahas arahan Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas (PSU) perumahan. Rapat berlangsung siang tadi, 18 November 2021, dipimpin langsung Plt. Kadis Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Baubau, Ibnu Wahid.

Selain membahas soal pedoman penyerahan PSU perumahan, Pemkot Baubau juga menekankan kewajiban developer untuk menyediakan PSU sesuai ketentuan UU 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

- Advertisement -

“Memang banyak developer yang belum memenuhi kewajibannya. Diharapkan dengan hadirnya bidang perumahan kawasan pemukiman dan tambahan khusus yang menanganan PSU kita akan dorong untuk memaksimalkan pengendalian termasuk mengenai kewajiban PSU,” ungkap Ibnu Wahid ditemui usai rapat.

Ibnu Wahid yang juga Asisten II Setda Pemkot Baubau mengatakan, penyediaan PSU telah termuat dalam site plan yang diajukan para pengembang yang selanjutnya diasistensi oleh pemerintah.

Jika ada pengembang yang mengabaikan penyediaan PSU, sudah menjadi tugas pemerintah untuk menindaklanjuti agar semua bisa berjalan dengan baik.

“Tadi kita sudah sampaikan kepada developer kewajibannya terhadap PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi,” paparnya.

Kabid PSU Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Baubau, Wa Ode Amala Rabia Malim menambahkan, setelah pertemuan dengan para developer, selanjutnya akan dilakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara site plan yang disepakati dengan yang dibangun oleh para pengembang.

“Kita akan cek kesesuaiannya kemudian kita inventarisir mana developer yang telah melakukan kewajibannya sesuai dengan site plan dan mana yang belum,” katanya.

Jika ada pengembang perumahan yang mengabaikan kewajiban, pemerintah akan melakukan upaya persuasif. Jika tidak ada itikad baik dari pengembang memenuhi kewajibannya maka akan dilakukan langkah tegas sesuai yang termuat dalam pasal sanksi administratif.

Baca Juga :  Kodim 1413 Buton Tingkatkan Sinergitas Bersama Insan Pers di Baubau

Untuk diketahui, sanksi administratif terhadap penyelenggaraan perumahan dan permukiman diatur dalam Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bab halaman 322 di pasal 150 ayat 2 . Adapun ketentuan sanksi administrasi diantaranya :

a. Peringatan tertulis;
b. Pembatasan kegiatan pembangunan;
c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan ;
d. Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
e. Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
f. Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
g. Membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar;
h. Pembatasan kegiatan usaha;
i. Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
j. Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
k. Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
l. Perintah pembongkaran bangunan rumah;
m. Pembekuan Perizinan Berusaha;
n. Pencabutan Perizinan Berusaha;
o. Pengawasan;
p. Pembatalan Perizinan Berusaha;
q. Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
r. Pencabutan insentif;
s. Pengenaan denda administratif; dan/atau
t. Penutupan lokasi

Laporan : Asmadin
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments