BAUBAU, Rubriksultra.com– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau sedang mematangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang limbah domestik atau limbah rumah tangga. Salah satunya mengatur tentang kewajiban membuat septic tank atau tempat penampungan tinja kedap air.
“Hal itu bertujuan agar lingkungan tidak tercemar,” kata Kepala Dinas PUPR Baubau, Andi Hamzah, baru-baru ini.
Perda tersebut diupayakan selesai tahun ini, sehingga pihaknya bisa melakukan pengecekan di lapangan.
“Jadi tidak boleh septi tank itu tidak penuh sampai tujuh turunan, karena itu mencemari air. Jadi warga kalau membuat panampungan harus kedap. Kalau sudah penuh, maka petugas akan datang melakukan penyedotan menggunakan mobil khusus,” katanya.
Kotoran tersebut kemudian dibawa ke bangunan pengolahan limbah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS). Setelah diolah, maka akan dibuang kembali dan dipastikan sudah tidak lagi mencemari lingkungan.
Andi Hamzah mengaku penggunaan septik tank kedap air sudah disosialisasikan sejak tiga tahun terakhir. Salah satunya warga yang mengurus IMB harus memberikan desain pembangunan septic tank kedap air.
“Makanya itu diharapkan disiplin dari masyarakat, sebab kita tidak lihat proses pembangunan toilet warga di lapangan,” katanya. (adm)
Laporan : Ady