Ketua LPPD Busel: Penambangan Batu Gamping Harus Ditolak

Ketua LPPD Busel, L.M Asmar Iyan Saputra.

BATAUGA, Rubriksultra.com- Persetujuan izin penambangan batu gamping di wilayah daratan Buton Selatan (Busel) kepada PT Molynco Asia Indotama mendapat sejumlah sorotan. Salah satunya dari Lembaga Pengembangan Pariwisata Daerah (LPPD) Busel.

Penolakan LPPD Busel bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan aktifitas penambangan batu gamping itu dipandang akan berdampak negatif bagi alam, lingkungan dan masyarakat Busel.

- Advertisement -

“Saya mengajak seluruh masyarakat Buton Selatan, khususnya masyarakat yang berada pada zona wilayah rencana penambangan Batu gamping ini untuk menolak segala bentuk aktifitas penambangan itu. Semua ini hanya akan merugikan kita semua,” ungkap Ketua LPPD Busel, L.M Asmar Iyan Saputra.

Menurutnya, apabila dibiarkan beroperasi, maka kondisi pegunungan yang ada di daratan Busel yang tadinya hijau akan rusak akibat pengerukan skala besar menggunakan alat berat.

“Pesona alam Buton Selatan ini harus kita jaga. Jangan biarkan keindahan alam negeri beradat ini dirusak. Berikan kesempatan anak cucu kita untuk dapat menikmati keindahan alam ini di kemudian hari,” ucapnya.

Selain kerusakan alam, aktifitas penambangan batu gamping ini juga akan menimbulkan pencemaran lingkungan. Udara segar di Buton Selatan akan dicemari debu.

Iyan tidak menepik dengan hadirnya penambangan Batu gamping ini memiliki asas manfaat pada lapangan pekerjaan di Buton Selatan. Namun semua itu tidak akan sebanding dengan kerugian yang akan dialami nantinya.

“Oke, dari sisi lapangan pekerjaan mungkin ada manfaatnya untuk masyarakat kita. Namun semua itu tidak akan sebanding dengan kerugian yang akan kita hadapi. Saya yakin, karyawan yang akan dibutuhkan tidak akan lebih dari 100 orang, itupun statusnya kebanyakan sebagai buruh kasar,” tegasnya.

Untuk diketahui, saat ini PT Molynco Asia Indotama saat ini telah mengantongi izin melakukan aktifitas penambangan batu gamping di wilayah Buton Selatan. Persetujuan izin ini dikeluarkan melalui Keputusan Mentri investasi/Kepala Badan Penanaman modal nomor 987 tahun 2021.

Baca Juga :  Polres Buton Lanjutkan Kasus Wartawan yang Dipolisikan Bupati Busel

Berdasarkan peta rencana ekplorasinya, wilayah yang terkena aktifitas penambangan ini yaitu kecamatan Lapandewa dan Sampolawa. (adm)

Facebook Comments