Jokowi Akan Cairkan THR dan Gaji ke-13 ASN 2022 Lengkap dengan Tukin 50 Persen

Presiden Jokowi, saat memberikan pernyataan soal gaji ke-13 dan THR 2022. (Foto int)

Jakarta, Rubriksultra.com- Presiden Jokowi menyatakan akan mencairkan THR dan gaji ke-13 bagi para ASN tahun ini. Ia telah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara pada Rabu (13/4) kemarin.

Jokowi menyatakan gaji ke-13 itu akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.

- Advertisement -

“Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataannya seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (14/4).

Selain mencairkan gaji ke-13, Jokowi juga memastikan pemerintah akan mencairkan THR PNS pada lebaran tahun ini. Sama dengan gaji ke-13 ASN, THR juga akan dicairkan lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Sebelumnya, pemerintah menghilangkan tunjangan kinerja dalam komponen gaji ke-13 pada 2021. Saat itu, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, termasuk juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Komponen ini berlaku untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam Pasal 6 Ayat (2) dijelaskan bahwa gaji pokok yang diberikan adalah yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan. Begitu juga dengan tunjangan keluarga.

Sementara, tunjangan pangan yang diberikan adalah tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan.

Baca Juga :  Aturan Mudik Anak: Tak Perlu Booster Vaksin dan Antigen

Lalu, tunjangan jabatan yang diberikan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan tersebut adalah tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan panitera, tunjangan jurusita dan jurusita pengganti, tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan II.

Kemudian, tunjangan petugas pemasyarakatan, dan tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bagi aparatur negara atau ASN yang memiliki tunjangan jabatan lebih dari satu, maka tunjangan yang diperhitungkan dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 adalah tunjangan jabatan yang nilainya paling besar. (adm)

Facebook Comments