Kejari Buton Tetapkan Pj Dirut Perumdam Buteng Tersangka Dugaan Korupsi

Kajari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan, saat konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi Perumdam Oeno Lia Kabupaten Buteng. (Foto Istimewa)

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan Pj Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng) inisial M sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan saluran air bersih/sambungan rumah (SR). Kerugian negara yang disebabkan senilai Rp 3,27 miliar dari dana penyertaan modal Pemkab Buteng tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan mengaku telah melakukan pemeriksaan  terhadap 17 orang saksi meliputi unsur Perumdam, Pemda Buteng, dan pihak terkait lainnya berdasarkan SPRIN Penyidikan Nomor: PRINT-221/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 11 April 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan saluran air bersih/sambungan rumah (SR) pada Perumdam Oeno Lia.

- Advertisement -

Selanjutnya tim penyidik telah melakukan ekspose atau gelar perkara pada Rabu, 27 April 2022. Kesimpulannya telah diperoleh cukup bukti yang membuat terang tindak pidana yang disangkakan.

Selanjutnya tim penyidik telah menetapkan inisial M selaku Pj. Dirut Perumdam Oeno Lia sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor : PRINT-274/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

“Terhadap tersangka M dikenakan pasal sangkaan, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU  No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiar : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU  No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ledrik Victor Mesak Takaendengan, dalam konferensi pers, Rabu 27 April 2022.

Selama proses pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan (Tersangka) sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya. Tersangka juga telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp.1.400.100.000,- dari total kerugian negara yang wajib dikembalikan sebesar Rp.3.279.373.536.

Baca Juga :  Warga Restui Niat Samahuddin Bangun Gedung OPD di Langkomu

“Sehingga tersisa dugaan kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.1.879.273.536,” katanya.

Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyertaan Nomor : PRINT-275/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022. Selanjutnya telah dilakukan Penitipan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri  Buton di BRI Unit Pasarwajo sesuai Surat Perintah Penitipan Nomor : PRINT-276/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

“Kemudian terhadap tersangka M belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan ojektif dan subjetif penyidik. Selanjutnya tim penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan bila ditemukan pihak-pihak lain yang patut bertanggungjawab maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tandasnya. (adm)

Facebook Comments