Menunggak Sewa, 54 Kios di Pasar Wameo Disegel

La Ode Ali Hasan
La Ode Ali Hasan

BAUBAU, Rubriksultra.com- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Baubau terpaksa menyegel sementara 54 kios di Pasar Rakyat Wameo karena pemilik tak kunjung membayar sewa kios.

Penertiban dan penarikan kios didampingi langsung Babinsa, Babinkamtibmas, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, Selasa 20 September 2022.

- Advertisement -

Kepala Disperdagin Baubau, La Ode Ali Hasan mengatakan penyegelan terpaksa dilakukan karena para pemilik kios masih enggan menyelesaikan kewajibannya meski sudah dilakukan tiga kali teguran tertulis.

“Makanya, kita ambil alih karena sudah terlalu lama juga tidak dibayar. Saat penyegelan ditemukan ada kios yang sudah dijadikan gudang barang dan sebagian ditinggal (pemiliknya) keluar daerah,” kata La Ode Ali Hasan.

Dikatakan sewa kios Pasar Wameo sebesar Rp12,5 juta selama lima tahun dengan ketentuan uang muka Rp 6.250.000, sisanya dicicil selama lima tahun.

Uang sewa itu nanti menjadi Pendapatan Asli Daerah. Posisi pekan kedua September 2022, pemasukan PAD sewa pasar, baru sekitar Rp 500 juta.

“Jadi, kami beri waktu tujuh hari kepada mereka untuk menyelesaikannya. Kalau mereka masih tidak selesaikan, maka kita alihkan saja kios yang sudah ditarik atau disegel tadi kepada pelaku pasar lainnya karena masih banyak yang membutuhkan,” ujar Ali Hasan. (adm)

 

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Masih Bertambah, Total Positif Covid-19 di Baubau Kini 28 Orang