MANADO, Rubruksultra.com – Persatuaan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut), akan segera memberi sanksi pemberhentian penuh terhadap FR seorang anggota pemegang KTA PWI Muda.
Langkah tersebut diambil setelah yang bersangkutan diduga terlibat kasus pemerasan di Rumah Makan Dabu Dabu Lemong, Tuminting, Kota Manado yang saat ini ditangani Tim Penyidik Polresta Manado.
“Sesuai Peraturan Rumah Tangga PWI BAB III pasal 4 Organisasi dapatkan memberikan sanksi organisatoris terhadap anggota, karena melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan atau Kode Etik Perilaku Wartawan,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PWI Sulut, Adrianus R Pusungunaung, di Manado, Senin 24 Oktober 2022.
Adrian menegaskan, PWI tidak kompromi bagi setiap anggotanya yang melakukan tindak pidana. Kecuali berkaitan dengan delik pers.
Ketua Bidang Pembelaan/Advokasi pembelaan wartawan PWI Pusat Oktap Riady menegaskan, berdasarkan pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang pers, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang.
Artinya, selama menjalani profesinya secara benar wartawan tidak dapat dipidana atas karyanya. Tetapi, jika melakukan pemerasan yang jelas bukan terkait dengan profesinya, maka tidak bisa berlindung dengan pasal 8 tersebut, dan bisa langsung diterapkan pasal pidana.
“Saya menyesalkan masih adanya praktek pemerasan. Jika anggota PWI dia harus dipecat. Jika sudah lulus ujian kompetensi wartawan, kartu UKWnya harus dicabut,” tegasnya. (adm)