KENDARI, Rubriksultra.com – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi Sultra di hotel Fortune Kendari, Kamis (30/11/23).
Terdapat 2 (dua) agenda pokok dalam Rapat Paripurna tersebut, yakni Pengambilan Keputusan atas Ranperda tentang APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024 dilanjutkan Pengambilan Keputusan atas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa/Kelurahan Ranperdanya telah disetujui juga, setelah dibahas bersama dengan Badan Pembentukan Perda DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Pada sidang Rapat Paripurna pertama, DPRD Provinsi Sultra menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024. Dalam APBD tersebut, anggaran belanja Pemprov Sultra 2024 disetujui sebesar 4,9 Triliun.
Pj Gubernur selanjutnya mengatakan bahwa penetapan APBD harus didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Oleh karena itu, Pj Gubernur berharap agar rancangan ini segera dikirim ke Kemendagri guna proses selanjutnya.
“Setelah disetujuinya Ranperda tentang APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024, agar segera dikirim untuk dapat segera diproses,” harap Andap.
Pada kesempatannya, Pj Gubernur mengucapkan terima kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Sultra dan para pihak yang telah memberi dukungan dalam seluruh proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Terima kasih atas sinergisitas yang baik, sebagai mitra kerja yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Semoga hal-hal seperti ini dapat berkelanjutan di dalam penyelenggaraan berbagai agenda kegiatan pemerintahan dan pembangunan,” ungkapnya.
Selanjutnya, rapat paripuna dilanjutkan pada agenda pokok kedua yakni pengambilan keputusan 2 (dua) Ranperda yakni Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis data Desa/Kelurahan presisi serta Ranperda tentang Pajak daerah dan retribusi daerah.
“Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mampu mewujudkan pembangunan daerah yang efektif dan efisien karena didasari data yang presisi, disamping mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas,” tutup Andap.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut yakni Ketua DPRD, H. Abdurrahman Shaleh, Wakil Ketua DPRD, dan 27 Anggota DPRD Provinsi Sultra, Forkopimda Tingkat I Sultra, dan para Kepala Perangkat Daerah. (adm)