KENDARI, Rubriksultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2025, yang dibuka secara virtual melalui Zoom Meeting oleh Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, M. Ling.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Utama Lantai 4 Kantor BPS Provinsi Sulawesi Tenggara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kominfo Sultra, dan Bappeda dalam mendukung implementasi Satu Data Indonesia (SDI) di daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Hugua mengapresiasi kolaborasi antar lembaga yang telah berupaya mengintegrasikan berbagai data dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke dalam satu sistem yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap sinergitas antara BPS, Diskominfo Sultra, dan Bappeda semakin kuat guna meningkatkan kualitas Indeks Pembangunan Strategis di Sultra.
“Dengan sinergi ini, data sektoral kita semakin berkualitas. Dalam 100 hari pertama Quick Win ASR-Hugua, kita harus mulai membangun dasar-dasar penting untuk sistem satu data ini. Paling tidak, pada akhir 2025 nanti, peringkat Sulawesi Tenggara yang saat ini berada di posisi keenam bisa meningkat ke level yang lebih baik,” ujarnya.
Kepala Dinas Kominfo Sultra, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd.,M.M., turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
Ia menekankan bahwa Pembinaan Statistik Sektoral menjadi bagian penting dalam menunjang Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Statistik (EPSS), agar Sulawesi Tenggara dapat mempertahankan atau meningkatkan nilai tahun lalu, yaitu 2,9.
“Implementasi Perpres Satu Data Indonesia di Sultra hingga saat ini masih belum maksimal. Oleh karena itu, saya berharap OPD, walidata, dan sekretariat forum dapat bekerja sama dalam membangun data sektoral yang lebih baik. Satu Data menjadi salah satu program 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur, yang harus menjadi penguat bagi kita semua untuk bekerja lebih optimal,” ujarnya.
Kadis Kominfo menekankan bahwa keterbukaan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dengan regulasi ini, setiap data publik yang dimiliki oleh pemerintah daerah harus dipublikasikan secara umum agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Bappeda, serta 18 OPD yang menjadi target Pembinaan Statistik Sektoral, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, hingga Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. (adm)