BAUBAU, RubrikSultra.com – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan di Kota Baubau kembali mendapat sorotan.
Perkara yang dilaporkan melalui Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/245/XI/2025/SPKT/POLRES BAU-BAU/POLDA SULAWESI TENGGARA itu didesak untuk segera mendapat kepastian hukum.
Desakan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum pelapor, Amir, melalui INN Law Office Muhammad Inaldi Zain, S.H. & Partner.
Dalam surat tertanggal 19 Agustus 2026, kuasa hukum meminta Kasat Reskrim Polres Baubau memberikan ruang untuk dilaksanakannya gelar perkara khusus guna mengevaluasi proses penanganan laporan tersebut.
Kuasa hukum menilai penanganan perkara yang disebut telah berlangsung cukup lama belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor.
Mereka juga mempertanyakan alasan penanganan perkara yang disebut masih membutuhkan pembuktian dari aspek hukum perdata. Hal tersebut, menurut kuasa hukum, tercantum dalam SP2HP Nomor B/140/VI/2026/Reskrim tertanggal 4 Juni 2026, setelah adanya koordinasi antara penyidik dengan pihak Kejaksaan Negeri Baubau.
Kuasa hukum mempertanyakan langkah apa yang masih perlu dilakukan penyidik apabila memang terdapat kekurangan dalam pembuktian.
"Jika memang masih ada kekurangan pembuktian, apa yang sebenarnya masih harus dilakukan penyidik? Apabila diperlukan pemeriksaan tambahan, mengapa tidak segera dilakukan? Dan apabila perkara dianggap tidak memenuhi unsur pidana, mengapa tidak diberikan kepastian hukum melalui keputusan yang jelas?" kata kuasa hukum dalam keterangannya.
Menurut kuasa hukum, sejumlah dokumen telah diserahkan untuk mendukung laporan tersebut.
Dokumen yang disebut antara lain Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 03/Pdt.G/2012/PN.BB, Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 01/Pdt/2013/PT Sultra, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2394 K/Pdt/2013.
Selain itu, terdapat Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Putusan Pengadilan Negeri Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Bau, Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 16/Pdt/2023/PT KDI, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4024 K/PDT/2023.
Kuasa hukum juga menyebut telah menyerahkan Surat Ukur Nomor 05218/2023 dari BPN Kota Baubau, Sertifikat Hak Milik NIB 21.06.000008024.0 tertanggal 14 Januari 2025, serta dokumen permohonan penegasan status eksekusi (constatering) dan keterangan resmi objek sengketa dari Pengadilan Negeri Baubau.
Atas dasar sejumlah dokumen tersebut, kuasa hukum mempertanyakan alasan perkara belum memperoleh titik terang.
"Kami tidak meminta penyidik memihak kepada pelapor. Kami meminta proses hukum berjalan objektif, profesional dan memberikan kepastian," tegas kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Jurnalis Rubrik Sultra terus melakukan upaya konfirmasi kepada Polres Baubau terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (adm)






