BATAUGA, Rubriksultra.com – Warga Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel) La Jumiadi meninggal dunia setelah ditikam keluarganya bernama La Bahagia.
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman SIk menjelaskan penikaman terjadi pada jumat (13/7/2018) dini hari tadi, sekitar pukul 01.30 wita. Kejadiaannya berawal ketika keduanya tengah menghadiri pesta joget perayaan pernikahan adik kandung pelaku di Dusun Lande, Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.
“Selesai acara sekitar pukul 00.00 wita, korban bersama temannya menghampiri pelaku dan melakukan penganiayaan,” ungkapnya.
Penganiayaan dilakukan mengingat korban dendam terhadap pelaku akibat sebelumnya pernah juga ditikam. Ketika itu, korban tidak sempat melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Ketika dihampiri, pelaku sempat didorong teman korban sehingga terjatuh. Pelaku yang sedang terbaring disusul oleh korban dan melakukan pumukulan sebanyak satu kali mengenai kepala bagian kanan pelaku,” jelasnya.
Tidak puas dengan satu kali, korban kemudian hendak memukul kembali untuk kedua kalinya. Melihat hal pelaku dengan cepat mencabut badiknya kemudian menancapkan ke perut korban.
“Korban ditikam sebanyak satu kali di bagian perut. Kemudian pelaku melarikan diri. Pada saat melarikan diri pisau pelaku terjatuh,” jelasnya.
Korban tidak sempat mendapatkan pertolongan. Diperjalanan korban kehabisan darah sehingga tiba di puskesmas Kecamatan Sampolawa sudah tak bernyawa.
“Pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Tira Kecamatan Sampolawa Kabupaten Busel. Saat ini Pelaku dan barang bukti berupa baju korban sudah diamankan di Mapolres Buton. Untuk Badiknya sementara pencarian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Ia diduga melanggar pasal 338, 354 ayat 2 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (adm)
Peliput : Asmar
Editor : La Ode Aswarlin