RT/RW di Baubau Rangkap Penagih Retribusi Persampahan

BAUBAU, Rubriksultra.com – Ketua rukun tetangga dan rukun warga atau kerennya disebut RT/RW mendapat tugas tambahan. Salah satunya menjadi petugas penarik retribusi sampah diwilayahnya masing-masing.

Kebijakan ini untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus sektor persampahan. Sebab, PAD sektor ini masih belum terpush secara optimal.

- Advertisement -

“Sektor persampahan itu besar loch untuk mendukung PAD kita. Sayang hingga saat ini, kita belum bisa maksimalkan,” kata Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse usai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2012 tentang retribusi persampahan di kantor Wali Kota Baubau, Senin 21 Januari 2019.

Belum maksimalnya PAD sektor ini karena petugas penagih retribusi persampahan dilapangan sangat minim. Jumlahnya bahkan hanya 12 orang saja.

12 orang petugas ini harus berjibaku lagi dengan banyaknya objek retribusi. Makanya keterlibatan perangkat RT/RW sangat diperlukan.

“Nah, kebijakan ini kita sampaikan juga dalam sosialisasi hari ini. Namun tetap kita kaji dulu, karena beban kerja mereka (RT/RW,red) akan semakin bertambah. Tentunya harus kita pikirkan juga beban kerja ini dengan insentif yang sesuai,” katanya.

Ketua DPC PDI-Perjuangan Baubau ini menambahkan keterlibatan perangkat RT/RW menjadi petugas retribusi tak akan menganggu tupoksi mereka sebelumnya. Sebab wilayah kerja mereka hanya sebatas ruang lingkup RT maupun RW masing-masing.

“Mereka yang paling tahu kondisi masyarakatnya. Khan dalam retribusi ini ada klasifikasinya, mulai dari rumah sederhana sampai rumah mewah, beda-beda retribusinya,” katanya.

Kata dia, dalam perda nomor 17 tahun 2012 ini terdapat 24 objek retribusi yang dikenakan tarif. Mulai dari perumahan, ruko, showroom motor dan mobil, rumah/klinik bersalin, SPBU, rumah potong hewan, apartemen, pasar, super market, restoran, rumah makan, catering, pencucian, bar/diskotik, bengkel, hotel, perkantoran, gedung pertunjukan, bioskop, rumah sakit, sarana olahraga resmi dan swasta serta kos-kosan.

Baca Juga :  DPPKB Baubau Galakan Layanan Sejuta Akseptor

Untuk masyarakat umum masuk dalam objek perumahan. Objek ini dibagi empat klasifikasi, pertama rumah sangat sederhana (luas kurang dari 36 meter persegi) sebesar Rp 5.000 perbulan, kedua rumah sederhana (36 hingga 45 meter persegi) Rp 6.000 perbulan, rumah menengah (54 hingga 120 meter persegi) Rp 10 ribu, dan terakhir rumah mewah diatas 120 meter persegi dengan tarif Rp 15.000 ribu perbulan. (adm)

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments