Wali Kota Baubau Terima LHP BPK Terkait Kepatuhan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah

BAUBAU, Rubriksultra.com – Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim, SE menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait kepatuhan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Pemerintah Kota Baubau Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Jalan Sao-sao, Kendari, Selasa (13/01/2026).

Laporan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sultra, Dr. Dadek Nademar, SE, MIT, Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA, Ermap, GRCP, GRCA, bersama sejumlah kepala daerah lainnya.

Usai menerima LHP, Wali Kota Yusran Fahim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Sultra yang telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemkot Baubau.

“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Menurutnya, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan strategis bagi pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib administrasi, efektif, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Yusran berharap, melalui penyerahan LHP ini, sinergi antara BPK dan Pemkot Baubau semakin kuat dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota turut didampingi Ketua DPRD Kota Baubau Ardin Jufri, ST serta Plt Kepala Inspektorat Kota Baubau La Sanu. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Kemenag Keluarkan 11 Panduan Ibadah Ramadan