LPIP Butur Minta Kaji Ulang Pembangunan AMP

Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Eelahaji, Kecamatan Kulisusu didesak dilakukan pengkajian ulang. (FOTO IST)

BURANGA, Rubriksultra.com – Desakan penghentian pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kecamatan Kulisusu yang tak mendapat respon membuat Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP) Butur geram.

Ketua LPIP Butur, zardoni meminta transparansi tim yang dibentuk pemerintah daerah untuk mengkaji ulang pembangunan AMP. Menurutnya pembangunan AMP melanggar peraturan pemerintah No. 24 tentang perizinan yang berbasis online dan melanggar RT/RW Buton utara.

- Advertisement -

“Kami minta pemerintah daerah menghentikan pembangunan AMP karena kami anggap melanggar peraturan yang ada,” tegas Zardoni.

Jika pemerintah tidak melakukan penutupan aktifitas maka LPIP akan melakukan langkah dengan mengadukan persoalan tersebut ke instansi penegak hukum.

“Jika tidak ada langkah-langkah kami akan adukan persoalan ini ke Polda Sultra,” tutupnya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Bupati Butur Siapkan Beasiswa untuk Atlet Berbakat