Sandang Status Tersangka, Mantan Pj Bupati Buteng Hingga Kini Belum Ditahan

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis

BAUBAU, Rubriksultra.com- Mantan Pj Bupati Buteng, inisial MA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Buteng tahun 2015. Namun hingga kini, MA belum ditahan.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis mengatakan, proses penyidikan sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi memakan banyak waktu. Penahanan baru bisa dilakukan setelah tahap P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

- Advertisement -

“Kalau kita tahan sekarang, khawatirnya masa penahanannya habis. Makanya, kalau kita tangani kasus Tipikor, jelang atau sudah P21 baru kita tahan tersangka,” kata AKP Ronald Arron Maramis ditemui di Polres Baubau, Sabtu 31 Agustus 2019.

Kata dia, terdapat dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain bila ada pengembangan berdasarkan petunjuk jaksa.

Pun demikian, AKP Ronald mengaku berkas perkara kasus tersebut belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Saat ini yang dikirim pihaknya baru Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Tapi SPDP-nya ada yang kita perbaiki karena ada perubahan nomenklatur di Kejari Buton. Mudah-mudahan, akhir September nanti berkasnya sudah kita serahkan ke Kejari,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, MA ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Sultra 3 Juli 2019. Berdasarkan hasil audit BPKP Sultra, terdapat kerugian negara mencapai Rp 786 juta.

MA ditetapkan tersangka sesuai dengan alat bukti keterangan saksi 67 Kades, 67 bendahara desa, pihak swasta dan pejabat Pemkab Buteng yang mengetahui peristiwa tersebut. Termasuk, saksi ahli dari BPKP serta adanya barang bukti yang dikumpulkan penyidik yang sudah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP tentang kecukupan alat bukti.

Baca Juga :  Satu Peserta Tes SKD CPNS Buteng Jatuh Sakit

Selain MA, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah YA yang merupakan pelaksana Bimtek dan pengadaan software P3SDM yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Buteng tahun 2015.

Akibat perbuatannya, MA dan YA disangka dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dengan pidana penjara Minimal 4 tahun dan Maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. (adm)

Facebook Comments