Pemkot Baubau Tata Pemanfaatan Dana CSR

Sekda Baubau, Dr Roni Muhtar saat membuka rapat sinkronisasi penyelenggaraan pemerintah daerah dengan instansi vertikal di kantor Wali Kota Baubau, Senin 9 Desember 2019. (FOTO SUKRI)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Dr Roni Muhtar menegaskan dana CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan sangat penting untuk menunjang pembangunan daerah. Olehnya, pemanfaatannya harus dikelola dan dikoordinir dengan baik.

“Kita sangat butuh itu, tapi tentu perlu diatur dengan baik. Diatur supaya betul-betul bisa menjadi solusi yang baik bagi pembangunan sesuai dengan visi misi pemerintah saat ini,” kata Dr Roni Muhtar usai rapat sinkronisasi penyelenggaraan pemerintah daerah dengan instansi vertikal di kantor Wali Kota Baubau, Senin 9 Desember 2019.

- Advertisement -

Selama ini anggaran pembangunan hanya bersumber dari DAU, DAK dan dana-dana lain dari pusat. Sebenarnya, kata dia, ada juga sumber dana lain yang bisa dimanfaatkan dari perusahaan khususnya dana CSR ini.

Pemerintah Kota Baubau telah mempersiapkan perda dan sudah diajukan ke DPRD Baubau. Tujuannya agar pemanfaatan dana CSR itu bisa terkoordinir dengan baik dan sejalan dengan pemenuhan daerah.

“Artinya sesuai dengan yang termuat dengan RPJMD. Jadi kenapa tidak, dana CSR ini bisa menjadi bagian anggaran pembangunan,” katanya.

Jenderal ASN Baubau ini menjelaskan, pemanfatan dana CSR perusahaan di Kota Baubau selama ini masih belum tertata dengan baik. Masih diperlukan sinkronisasi lebih lanjut agar sesuai dengan program pemerintah daerah yang ini mewujudkan Baubau yang maju, sejahtera, dan berbudaya.

“Dengan adanya perda nanti maka kita bisa memetakan program mereka. Misalnya CSR dari Bank Mandiri, kita arahkan agar digunakan untuk peningkatan kapasitas SDM penenun. Nah, CSR dari misalnya saja BI kita arahkan untuk pengadaan alat tenunnya. Jadi tidak bertabrakan tapi sejalan dalam satu program,” katanya.

Ia berharap sinkronisasi ini mulai berjalan pada 2020 mendatang. Sembari menunggu ditetapkannya perda tentang pemanfataan CSR itu. (adm)

Baca Juga :  6.000 Warga Baubau Daftar BPUM, Protokol Kesehatan Diperketat

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments