KENDARI, Rubriksultra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menetapkan 16 partai politik memenuhi syarat dalam proses verifikasi faktual calon peserta pemilu 2019. Empat di antaranya adalah partai baru.
Ke-16 partai itu adalah PAN, PDIP, Golkar, Hanura, PKS, PKB, NasDem, PPP, Demokrat, Gerindra, PKPI dan PBB. Sedangkan empat partai baru adalah Partai Berkarya, Perindo, PSI dan Garuda.
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengaku, pihaknya baru saja menggelar pleno di tingkat provinsi atas hasil rekapitulasi KPU kabupaten atau kota terhadap kepengurusan 16 partai politik, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan di tingkat kabupaten atau kota.
“Ini hasil verifikasi yang dilakukan di tingkat kabupaten. Dari 17 kabupaten kota semua memenuhi syarat,” ungkap Hidayatullah, Minggu 10 Februari 2018.
KPU Sultra, lanjut dia, hanya merekap seluruh hasil verifikasi di tingkat kabupaten atau kota.
Hasil di tingkat provinsi, akan disampaikan dalam rapat pleno di tingkat KPU RI pada 14-17 Februari 2018.
“Yang akan menetapkan dan menyampaikan keputusan adalah KPU RI,” jelasnya.
“Pada 17 Februari itu proses terakhir penetapan partai politik peserta pemilu 2019,” tambahnya.
Dia menjelaskan, yang diverifikasi oleh KPU kabupaten atau kota adalah keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan. Sedangkan KPU Sultra, hanya memastikan kepengurusan di tingkat provinsi yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
Dalam verifikasi itu, KPU di tingkat kabupaten atau kota memastikan keanggotaan yang memenuhi adalah 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan.
Sedangkan di tingkat provinsi, kepengurusannya minimal 75 persen dari 17 kabupaten atau kota.
“Kalau di tingkat nasional harus 100 persen. Kalau tidak memenuhi syarat satu provinsi, maka tidak akan ditetapkan,” katanya.
Khusus di Sultra, PKB tidak memasukan kepengurusan di Buton Selatan. Meski demikian, PKB dianggap masih memenuhi syarat karena memperoleh minimal 75 persen kepengurusan dari 17 kabupaten atau kota. (admin)
Sumber: Inilahsultra