Ombudsman Minta Kapolda Sultra Klarifikasi Pernyataannya Terkait TKA

Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo

KENDARI, Rubriksultra.com- Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang meresahkan masyarakat di Bumi Anoa.

“Mencermati perkembangan pasca kedatangan TKA asal China, yang kami duga pekerja pada Pabrik Smelter VDNI Morosi Kabupaten Konawe, Sultra,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo melalui pers rilisnya, Selasa 17 Maret 2020.

- Advertisement -

Sesuai Pasal 6 (enam) Undang-Undang No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Mastri menjelaskan, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang di selenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Menyikapi hal tersebut Ombudsman RI Perwakilan Sultra perlu menyampaikan beberapa hal.

Pertama, Kepada Kapolda Sultra untuk segera melakukan klarifikasi terkait informasi yang diduga tidak valid terkait kedatangan TKA tersebut. Kemudian menjelaskan kepada publik sumber informasi yang sudah didapatkan Kapolda sebelum memberikan konferensi press di Rujab Gubernur pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020.

Kedua, Kepada Gubernur Sultra untuk segera membentuk gugus tugas penanganan Pandemi Virus Corona dan menunjuk satu juru bicara. Membuka posko crisis center penanganan pandemi Virus Corona sebagai pusat informasi sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Ketiga, Kepada Gubernur, Bupati Konawe, Polda Sultra, Dinas Kesehatan dan Tim PORA Kementrian Hukum HAM Provinsi dan pihak lain, yang terkait untuk segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada TKA yang ada di Morosi maupun yang berada di Wilayah Sultra.

Baca Juga :  Gubernur Sultra Raih Penghargaan Paramakarya 2021

Keempat, Kepada Kapolda Sultra disarankan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan pidana ITE, yang dilakukan oleh Saudara Harjono dalam mengupload Video kedatangan TKA.

Keima, terkait dengan dugaan maladministasi atas kedatangan TKA di Kendari, yang diduga ada kelalaian pada KKP Bandara Soekarno Hatta dan Keimigrasian menjadi ranah pengawasan Ombudsman RI dan Ombudsman RI Pwk Jakarta Raya.

Keenam, kepada masyarakat Sultra dimohon tetap tenang, tetap menghindari ruang ruang publik dan keramaian serta tetap menjaga pola hidup bersih. (adm)

Facebook Comments