BAUBAU, Rubriksultra.com– Beberapa istilah seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 dihapus. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau, Dr Wahyu membenarkan hal itu. Kata dia, sebagai gantinya muncul delapan istilah baru dalam penanganan Covid-19 sesuai Kepmenkes itu.
Delapan istilah baru itu diantaranya, kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.
“ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala atau asimptomatik,” kata Dr Wahyu dikonfirmasi, Kamis 17 Juli 2020.
Kata dia, istilah-istilah baru ini memiliki kriterianya masing-masing. Namun begitu, Kota Baubau belum mengubah tabel sesuai Kepmenkes tersebut.
“Tidak perlu terburu-buru. Yang penting masyarakat tahu ada berapa kasus terkonfirmasi positif dan ada berapa yang sembuh,” tutupnya. (adm)
Penulis: Ady