Wartawan Busel Dipolisikan, La Ode Budi : Jika SKB Diabaikan Lapor ke Propam Mabes

Ketgam : La Ode Budi saat bertandang ke Kantor Dewan Pers RI. (FOTO ISTIMEWA)

BAUBAU, Rubriksultra.com – Saat ini sedang ramai diperbincangkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan) Polres Buton, nomor B/27/VII/2021, tanggal 6 Juli 2021, tindak lanjut pengaduan Bupati Buton Selatan atas Deni Djohan, wartawan media online Telisik.id.

Ketika dimintai tanggapannya, Ir. La Ode Budi, diaspora Buton Selatan di Jakarta, menyampaikan bahwa kasus ini pernah dia tanyakan ke Dewan Pers.

- Advertisement -

“Saat itu, 30 Juni 2020, saya ke Dewan Pers karena membantu teman Sdr. Agus Salim, SH pengacara di Baubau untuk mengantarkan surat paparan dan pertimbangan hukum atas kasus ini ke Dewan Pers,” kata Ir. La Ode Budi.

Menurutnya, Dewan Pers sudah menyatakan bahwa masalah ini adalah sengketa pers.

Jadi solusinya adalah sidang Dewan Pers dan mediasi para pihak.

“Bisa saja wartawan ada kesalahan, tapi karena ini media resmi dan produk jurnalistik yang dilindungi undang-undang Pers, maka ini bukan ranah pidana,” demikian Ir. La Ode Budi mengutip penjelasan Ibu Dian Komariah, bidang Sengketa Pers – Dewan Pers.

Menurut Ibu Dian, Dewan Pers sudah menerbitkan rekomendasi, dan bahwa jika pengadu tidak memanfaatkan hak jawabnya, maka itu kembali kepada pengadu.

“Kalau sampai Polres Buton memproses ini secara pidana, dan mengabaikan SKB Kapolri dan Dewan Pers terkait laporan terhadap insan pers, kita bisa laporkan ke Propam Mabes Polri,” jelas Ir. La Ode Budi. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Jaring Aspirasi Pembangunan, Pemkab Busel Gelar Konsultasi Publik