Pemkab Buteng Ajukan Sembilan Raperda

Bupati Buteng, H.Samahuddin, saat menyerahkan dokumen sembilan raperda di kantor DPRD Buteng, Senin 6 September 2021. (Foto Istimewa)

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengajukan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Buteng. Raperda diserahkan langsung Bupati Buteng, H.Samahuddin, di kantor DPRD Buteng, Senin 6 September 2021.

Bupati Buteng, H.Samahuddin mengatakan, raperda tersebut merupakan dasar hukum operasional pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya khususnya di tahun 2021 ini.

- Advertisement -

Kata dia, produk hukum daerah bisa menjadi instrument untuk mengarahkan dan mengendalikan dinamika masyarakat dan daerah sehingga dapat berjalan selaras dengan tujuan dan cita-cita bersama.

“Analisis terhadap kebutuhan Perda Buton Tengah dilakukan dengan cara mempertimbangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, dan aspirasi serta kekhasan daerah,” katanya.

Adapun sembilan raperda yang diajukan, diantaranya pertama Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kedua Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ketiga Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Keempat Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan. Kelima Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Keenam, Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah. Ketujuh Raperda tentang Penertiban Hewan Ternak.

Kedelapan Raperda tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Sultra. Kesembilan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

H. Samahuddin berharap sembilan raperda yang diajukan dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah, sehingga menjadi produk hukum daerah yang memiliki kekuatan hukum untuk kemaslahatan daerah dan masyarakat. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Zakat Fitrah di Buteng Rp 35 Ribu per Jiwa