Empat Perda di Buteng Ditetapkan

Pemberian nomor registrasi Perda yang telah ditetapkan Pemkab dan DPRD Buteng di Provinsi Sultra. (Foto Istimewa)

LABUNGKARI, Rubriksultra.com– Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bersama DPRD Buteng menetapkan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di awal tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Buteng Aminuhu, melalui sambungan telepon selulernya.

Kata dia, keberhasilan ini tak lepas dari dorongan Pj Bupati Buteng, Dr H.Andi Muhammad Yusuf usai melewati proses pembahasan yang begitu panjang antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebelum akhirnya dibawah ke Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pemberiaan nomor registrasi Perda.

- Advertisement -

Adapun empat perda tersebut antara lain Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Buton Tengah yang sudah ditanda tangani pimpinan daerah sejak 4 Januari 2024 lalu dengan nomor registrasi nomor 1 tahun 2024. Kemudian Perda Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dengan nomor registrasi 3/19/24.

Selanjutnya Perda Penertiban Hewan Ternak teregistrasi dengan nomor 2/18/2024. Serta Perda inisiatif DPRD Buteng tentang Haroana Talaga, Bongka’a Tau di Kecamatan Gu dan Kahi’a di Buton Tengah dengan nomor registrasi 4/20/2024.

“Perda yang ditetapkan tersebut merupakan suatu keberhasilan yang sangat baik antara Pemda Buteng dibawah komando pak Pj Andi Muhammad Yusuf dan DPRD Buton Tengah,” ungkapnya.

Aminuhu menjelaskan, saat ini Pemda Buteng baru menjalankan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dikarenakan perda tersebut sudah teregistrasi sejak tanggal 4 Januari 2024 lalu dan sudah ditanda tangani oleh pimpinan daerah dalam hal ini Pj Bupati Buton Tengah. Sementara 3 perda lainnya Pemda Buteng baru mendapatkan surat dari Provinsi Sultra terkait pemberian nomor registrasi perda pada tanggal 6 Februari 2024.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dimana diamanatkan kepada seluruh kabupaten/kota seluruh Indonesia agar membentuk perda tentang pajak dan retribusi daerah diberikan tengang waktu maksimal sampai 5 Januari 2024 harus sudah menetapkan perda terkait pajak dan retribusi daerah, dan alhamdulillah Pemda Buteng telah menetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah tepat tanggal 4 Januari 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :  Seorang Balita Dua Tahun di Buteng Kekurangan Gizi

Sementara itu, untuk tiga perda lainnya yang telah mendapatkan nomor regiatrasi dari pemerintah Provinsi Sultra tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Pj Bupati Buton Tengah untuk dilaksanakan.

“Kita tinggal menunggu, Insya Allah dalam waktu dekat. Kita harapkan dengan adanya perda ini bisa segera dilaksanakan oleh perangkat daerah untuk mewujudkan Kabupaten Buton Tengah yang maju dan sejahtera,” tutupnya. (Adm)

Penulis: Anto

Facebook Comments