BAUBAU, Rubriksultra.com – Penanganan kasus pencurian besar di Hotel Adi Guna, Kota Baubau, berubah menjadi sorotan serius setelah muncul dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum kepolisian.
Kasus ini menimpa Mantan Pj. Bupati Bombana, Djaliman Mady (70) sebagai korban, telah melebar ke isu pemerasan, manipulasi barang bukti, hingga dugaan perintangan penyidikan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00–05.00 WITA. Saat korban meninggalkan rumah untuk menunaikan salat subuh, pelaku diduga masuk ke kediaman yang juga difungsikan sebagai Hotel Adi Guna di Jalan Mawar, Kelurahan Kadolomoko.
Kerugian yang dialami korban terbilang besar. Perhiasan emas sekitar 360 gram dalam bentuk gelang, rantai, dan cincin dilaporkan hilang. Selain itu, dua bilyet deposito BNI senilai Rp500 juta, uang tunai Rp11 juta, satu unit handphone, serta sebuah berlian turut raib.
Kecurigaan awal muncul saat anak korban, Ahmad Fadil Mainaka, memeriksa sistem CCTV. Ia menemukan kabel konektor dalam kondisi tidak terpasang sempurna, yang diduga sengaja dilakukan untuk menghilangkan jejak rekaman.
Namun, alih-alih mendapatkan kepastian hukum, keluarga korban justru dihadapkan pada situasi yang tidak biasa. Anak korban, Ahmad Fadil Mainaka selalu pelapor mengungkapkan adanya permintaan dana oleh oknum tim opsnal Satreskrim Polres Baubau dengan dalih kebutuhan operasional penyelidikan melalui kuasa hukum korban saat itu, La Ode Syafril Hanafi.
Permintaan tersebut terjadi beberapa kali. Awalnya, diminta Rp7 juta untuk akuisisi data dan operasional tim. Selanjutnya, muncul permintaan Rp20 juta untuk pengejaran tersangka ke Makassar. Dari permintaan itu, pihak keluarga mengaku telah menyerahkan Rp10 juta secara tunai pada 9 Januari 2026, ditambah Rp2 juta untuk biaya informan.
Korban melalui pihak keluarga mengaku sangat kecewa dengan proses hukum yang berjalan. Mereka merasa diperlakukan tidak adil dan justru dibebani di tengah upaya mencari keadilan.
“Kami ini korban, tapi seperti dipersulit. Sudah kehilangan banyak, masih juga diminta uang. Sampai sekarang tidak ada kejelasan kasusnya,” ungkap Fadil Mainaka.
Ia juga menilai penanganan kasus ini berjalan tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupi.
“Kami berharap kasus ini dibuka terang, jangan ada yang disembunyikan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap polisi hilang karena ulah oknum,” lanjutnya.
Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah Tim Itwasda Polda Sulawesi Tenggara melakukan klarifikasi. Hasilnya menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan barang bukti.
Terdapat selisih antara jumlah uang yang ditemukan saat penangkapan dengan yang diserahkan ke penyidik. Saksi menyebut ada Rp14 juta dari hasil penjualan emas, namun yang tercatat hanya Rp5 juta. Selain itu, satu kalung perak dilaporkan hilang selama berada dalam penguasaan aparat.
Temuan lain menunjukkan beberapa barang bukti emas mengalami penurunan kadar setelah dilebur, bahkan sebagian diduga bukan emas asli.
Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan adanya praktik “uang damai” terhadap dua orang penadah yang diamankan di Makassar. Keduanya disebut diminta masing-masing Rp50 juta agar tidak diproses hukum. Tidak adanya Laporan Hasil Interogasi (LHI) semakin memperkuat dugaan tersebut.
Yang lebih mengkhawatirkan, penyidik Unit I Pidum mengungkap adanya indikasi perintangan penyidikan. Rekaman CCTV yang seharusnya menjadi bukti penting diduga telah diambil dan dihapus oleh oknum sebelum dapat dianalisis lebih lanjut.
Audit investigasi yang dilakukan Polda Sultra akhirnya menyimpulkan adanya pelanggaran prosedur oleh Mantan Kasat Reskrim dan sejumlah anggota Tim Opsnal.
Rekomendasi resmi pun dikeluarkan pada 13 Maret 2026. Kabid Propam Polda Sultra diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan kode etik terhadap para oknum yang terlibat. Kapolres Baubau juga diminta menuntaskan kasus pencurian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun hingga kini, perkembangan kasus tersebut belum menunjukkan kejelasan. Bahkan pelaku pencurian tidak dilakukan penahanan. Pihak keluarga menilai penanganan perkara berjalan lambat dan terkesan ditutup-tutupi oleh Polres Baubau. (Adm)






