Hasil Riset Diharap Jadi Acuan Kebijakan Wali Kota

Foto Dok. Balitbang Baubau

BAUBAU, Rubriksultra.com- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) Kota Baubau baru saja menuntaskan seminar akhir analisa efektifitas produk hukum daerah dikantor Wali Kota Baubau, Selasa 14 Mei 2019.

Hasil riset ini lalu akan disusun lagi untuk dilaporkan ke pimpinan dalam hal ini Wali Kota Baubau. Diharapkan hasil riset ini dapat disetujui dan digunakan sebagai acuan dalam mengambil kebijakan.

- Advertisement -

Plt Kepala Balitbang Kota Baubau, Amrin Taone menjelaskan, efektifitas produk hukum daerah berdasarkan kajian masuk dalam indikator efektif. Namun terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti agar lebih baik lagi.

Misalnya, kata dia, kajian mengenai Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi dan pajak Kota Baubau.

Untuk pajak tertentu, lanjutnya, seperti retribusi parkir, semua orang tahu bahwa hasil retribusi parkir sesungguhnya bisa mendapat lebih dari yang ditargetkan.

“Dan memang itu terbukti, capaiannya bahkan lebih dari target. Namun jumlahnya berapa?, ini yang menjadi pertanyaan susulannya,” katanya.

Dikatakan, sangat signifikan perbedaan antara realitas parkir dibeberapa titik dengan capaian yang diperoleh walaupun pendapatan yang dihasilkan diatas target. Harusnya, angkanya masih bisa dikembangkan jauh lebih besar dari target hari ini.

“Ini sebenarnya yang perlu diambil kebijakan. Nah, makanya setelah dokumen ini selesai disusun maka kita akan meminta kepada pimpinan daerah bahwa seperti inilah konsep yang seharusnya dilakukan,” katanya.

Setelah hasil riset ini disetujui maka harus didiskusikan kembali dengan OPD terkait, semisal yang menangani masalah pajak dan retribusi ini.

“Jadi atas perintah pimpinan daerah. Artinya riset ini dapat dijadikan acuan untuk memberikan satu instruksi sehinggga OPD harus menjalankannya. Dengan begitu PAD dari sisi yang dimaksud bisa meningkat. Kami yakin ini bisa dilakukan,” tandasnya.

Baca Juga :  267 Napi di Baubau Dapat Remisi

Penulis: Sukri Arianto

Facebook Comments