Pelayanan Kesehatan di RSUD Buteng Tetap Berjalan Meski Tanpa Perda

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Buteng, Akhmad Sabir

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Peraturan Daerah (Perda) tentang standar retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) hingga kini belum ditetapkan. Pun demikian, pelayanan kesehatan di RSUD Buteng tetap berjalan normal.

“Memang saat ini belum ada penarikan retribusi di RSUD Buteng mengunakan perda. Perda yang dimaksud sementara dibahas di DPRD Buteng,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Buteng, Akhmad Sabir diruang kerjanya, kemarin.

- Advertisement -

Kata dia, agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan, pihaknya sementara menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2018 tentang retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Buteng. Perbub ini digunakan sebagai dasar hukum pelayanan kegiatan penarikan retribusi itu.

Dikatakan, untuk menetapkan sebuah perda dibutuhkan proses yang cukup panjang dan memakan waktu yang cukup lama pula. Olehnya, agar pelayanan tak terganggu maka Perbup diterbitkan sembari menunggu perda ditetapkan.

“Perdanya sudah dibahas di DPRD Kabupaten Buteng sebenarnya, kita tinggal menunggu waktu penetapannya. Mudah-mudahan tahun ini bisa ditetapkan,” katanya.

Direktur RSUD Buteng, dr Karyadi menambahkan, pelayanan RSUD Buteng masih tetap berjalan normal seperti biasa meski melakukan penarikan retribusi menggunakan Perbub.

Kata dia, untuk tarif pelayanan bervariasi. Pun begitu, tarifnya tak jauh berbeda dengan RSUD didaerah lainnya.

“Bisa dibandingkan dengan RSUD didaerah lain. Artinya retribusinya tetap masih bisa di jangkau masyarakat,” tandasnya. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments
Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, KPU Buteng Rekrut 226 Badan Adhoc