Zona Penetapan Pajak di Wakatobi Usang

Bupati Wakatobi, H.Arhawi. (FOTO ISTIMEWA)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Bupati Wakatobi, H. Arhawi bertekad menyelesaikan berbagai problem didaerah termasuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, zona penetapan pajak untuk optimalisasi PAD di Wakatobi masih menggunakan sistem tempo dulu alias sudah usang.

“Masih tempo dulu, sampai hari ini belum terupdate,” aku Bupati Wakatobi, H. Arhawi kepada sejumlah awak media ditemui di Baubau, belum lama ini.

- Advertisement -

Atas permasalahan ini, H. Arhawi mengaku mendapati beberapa kendala. Pun begitu, kendala ini tengah dituntaskan.

“Kemarin ada dua pertimbangan yang harus dilakukan, pertama kita harus turunkan tim teknis untuk menilai seluruh objek pajak menyangkut masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lainnya,” katanya.

Kedua, pemerintah dimungkinkan untuk mengapdate zona penetapan pajak. Syaratnya harus terlebih dahulu menekan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Nah, minggu ketiga Agustus 2018 lalu, MoU itu sudah kita lakukan. Besar harapan kita diperubahan anggaran 2019 ini, anggaran untuk update zona penetapan pajak sudah bisa disiapkan,” katanya.

Dengan begitu, kata dia, pemerintah sudah bisa bekerja. H. Arhawi sangat yakin bila masalah ini tuntas maka potensi PAD di Wakatobi akan meningkat signifikan. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments
Baca Juga :  Ini Besaran Zakat Fitrah di Wakatobi