BAUBAU, Rubriksultra.com- Seorang pria inisial YT (39), warga Kelurahan Bataraguru meregang nyawa setelah badik menusuk dada sebelah kirinya. Insiden naas itu terjadi pada Minggu, 22 September 2019 di belakang Hotel Malibu, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Tak Butuh waktu lama, Satreskrim Polres Baubau langsung mengejar para pelaku. Alhasil dua dari tiga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Dua pelaku tersebut yakni pria inisial A (27). Satu tersangka lainnya, pria inisial LT (40).
“Pelaku ada tiga orang, dua sudah berhasil ditangkap. Satu pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang), pria inisial B,” kata Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno didampingi Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis saat konferensi pers diruang Humas Polres Baubau, Selasa 24 September 2019.
Kata dia, dua tersangka tersebut ditangkap didua lokasi berbeda. A ditangkap di Batauga, Kabupaten Buton Selatan, sedang LT ditangkap di Kota Baubau.
Motif pembunuhan ditengarai karena masalah utang piutang. Korban memiliki utang sebesar Rp 80 juta.
“Jadi ketiga tersangka ini disuruh oleh seseorang untuk menagih utang kepada korban. Menurut keterangan saksi (Istri korban), seseorang tersebut bernama U dan korban mempunyai utang sebesar Rp 80 juta yang belum dibayar sama sekali,” katanya.
AKBP Hadi Winarno menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Sabtu, 21 September 2019 sekira pukul 11.00 Wita. Tersangka B menghubungi A dan LT untuk bertemu di jembatan tengah dan diajak untuk menagih utang dirumah korban.
“Namun saat itu tidak terlaksana karena korban tidak berada dirumahnya,” jelasnya.
Masih dihari yang sama, ketiga tersangka kembali lagi pukul 14.00 Wita tapi korban masih tak berada dirumah. Pukul 20.00 Wita, ketiganya kembali lagi, namun korban belum juga pulang.
Pada Minggu 22 September, ketiga pelaku datang lagi pukul 13.30 Wita. Namun lagi-lagi korban tidak berada ditempat. Tapi berdasarkan keterangan keluarga, korban dalam perjalanan darat dari Kota Kendari.
Pukul 18.00 Wita, ketiga pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra Warna Silver dengan Nomor Polisi DT 1351 EG kembali kerumah korban. Setelah berada dirumah korban, disitulah terjadi keributan dan terjadi pemukulan.
“Awalnya pelaku B melakukan pemukulan sebanyak tiga kali kearah wajah korban, lalu disusul LT melakukan pemukulan sebanyak satu kali kearah dada korban. Selanjutnya A melakukan pemukulan sebanyak satu kali kearah wajah dan melakukan penikaman kearah dada korban sebelah kiri sebanyak satu kali,” katanya.
Dari hasil olah TKP, pihaknya menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, sebilah badik (milik tersangka A), celana jeans warna biru milik korban, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra Warna Silver dengan Nomor Polisi DT 1351 EG.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) jo pasal 55,56 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara. (adm)