Diduga Cemburu, Warga Kolaka Nekat Habisi Nyawa Rekannya

KOLAKA, Rubriksultra.com- Cemburu terkadang membuat orang hilang kontrol. Dua hari lalu (24/1), di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, seorang pria paru baya Sudir (50) nekat menghabisi nyawa rekannya, Suardi (60). Perisitiwa berdarah ini terjadi di pinggir pantai Pulau Pisang, waktu petang sekitar pukul 16.00 Wita.

Saat itu, Suardi sedang memancing di pinggir pantai Pulau Pisang kemudian dia memanggil Sudir yang kebetulan melintas di dekatnya dengan menggunakan perahu.

- Advertisement -

Merasa dipanggil dan menyimpan amarah cemburu, Sudir dengan menggunakan perahunya mendekat ke arah Suardi dan menabrakkan perahunya. Akibatnya, Suardi terjatuh ke laut.

Pada saat Suardi hendak naik ke perahunya, Sudir langsung melayangkan parangnya ke tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada kedua tangannya, leher, dan bagian kepala.

Karena korban mengalami luka sangat parah dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) karena kehabisan darah. Informasi ini turut dibenarkan Kapolres Kolaka AKBP Didik Supranoto, Kamis 25 Januari 2018 saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Didik mengaku, pembunuhan ini dilatarbelakangi cemburu. Pelaku sebenarnya sudah pisah rumah dengan istrinya, namun belum cerai.

Di tengah hiruk pikuk rumah tangga pelaku, korban diduga mencoba mendekati istri pelaku. Karena cemburu inilah, pelaku tega menghabisi korban dengan cara memaranginya. “Ini ada dugaan cemburu. Tapi kami hanya mengembangkan kasus pembunuhannya,” ungkap Kapolres.

Polisi tak butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku di kediamannya di Lingkungan Labuang Bajo Kelurahan Wolo Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka.

Sedangkan jenasah korban telah disemayamkan di rumahnya di Desa Muara Lapao-pao Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka. “Kami sudah mengamankan tersangka berikut barang bukti. Saat ini juga sementara memeriksa saksi – saksi,” tuturnya.

Baca Juga :  Tebas Dahan Pohon Mahoni, Warga Butur Nyaris Tewas Tersengat Listrik

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP Tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(admin)

 

 

Sumber: Inilahsultra

Facebook Comments