31 Anggota Dewan Ajukan Pembatalan Dana Pinjaman Pemprov Sultra Rp 1,2 Triliun

La Ode Frebi Rifai mewakili 31 anggota DPRD Sultra menyerahkan surat pembatalan dana pinjaman Rp 1,2 triliun kepada Wakil ketua DPRD Sultra, Nur Salam Lada. (FOTO ISTIMEWA)

KENDARI, Rubriksultra.com- 31 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan surat pembatalan persetujuan pinjaman Pemprov Sultra kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 1,2 Triliun,

La Ode Frebi Rifai bertindak mewakili 31 anggota yang bertanda tangan menyerakan surat pengajuan pembatalan persetujuan pinjaman itu kepada Wakil Ketua DPRD Sultra, Nur Salam Lada yang didampingi Muh. Endang SA.

- Advertisement -

“Kami DPRD yang mewakili lintas komisi, fraksi, seluruh alat kelengkapan meminta kepada pimpinan DPRD untuk mengelar rapat badan musyawara untuk melakukan rapat paripurna pembatalan atau pencabutan persetujuan pinjaman Pemprov Sultra Rp 1,2 triliun,” ujar La Ode Frebi Rifai di kantor DPRD Sultra, Rabu 20 November 2019.

Menurutnya, keputusan DPRD Sultra Nomor 11 Tahun 2019 poin 2 tentang jangka waktu pinjaman lima tahun dengan skema pinjaman multiyears bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah pasal 13 ayat (2).

Dalam PP ini dijelaskan, untuk pembayaran kembali pinjaman mulai dari pokok bunga tidak boleh melebihi masa jabatan Gubernur Sultra.

“Mengingat masa jabatan Gubernur Sultra akan berakhir pada 2023 maka pinjaman yang disetujui DPRD ini sudah melebihi masa jabatan gubernur. Pada prinsipnya PP itu dibuat supaya pinjaman daerah tidak menjadi beban Gubernur selanjutnya,” jelasnya.

La Ode Frebi Rifai mengaku surat rekomendasi pencabutan persetujuan pinjaman ini akan ditindak lanjuti ke Kemendagri. Pun demikian, bila Pemprov Sultra tetap melakukan pinjaman, Ia mmeminta untuk segera melakukan permohonan kembali ke DPRD Sultra.

“Seluruh permohonan pinjaman yang daajukan kemarin agar diajukan kembali ke DPRD Sultra untuk dilakukan telaah dana 1,2 triliun tersebut,” katanya.

Ketua PDIP Kabupaten Muna ini menilai nsubtansi lain tidak hanya dilihat dari sisi persetujuan. Namun menyangkut regulasi dan kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang dilahirkan pemerintah.

Baca Juga :  PM-PTSP Sultra Raih Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Publik Dari Kemenpan-RB

“Prinsipnya DPRD tidak menolak APBD 2020. Tapi yang kita tolak hanya kebijakan persetujuan pinjaman karena bertentangan dengan peraturan,” jelasnya.

Mantan anggota DPRD Muna ini menjelaskan, pinjaman Rp 1,2 triliun akan mempengaruhi seluruh belanja daerah disemua urusan baik terkait kesehatan, pendidikan dan lainnya untuk lima tahun kedepan.

“Kalau dilihat dari bunga pokok, pinjaman Rp 1,2 triliun setiap tahun anggaran yang terserap untuk melunasi sebesar Rp 300-400 miliar per tahun dikeluarkan oleh Pemda,” tutupnya.

Wakil Ketua DPRD Sultra, Nur Salam Lada mengungkapkan, surat yang diserahkan teman-teman anggota akan dikaji dulu sebelum dilakukan paripurna.

“Surat ini atas pimpinan DPRD saya baru terima, mewakili teman-teman DPRD kita akan pelajari dulu. Setelah itu baru kita ambil keputusan,” ujarnya.

Untuk diketahui, DPRD Sultra periode 2014-2019 telah menyetujui rencana Pemprov Sultra melakukan pinjaman dana sebesar Rp1,2 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Pengajuan pinjaman ke SMI ini untuk mendukung percepatan program strategis Gubernur Sultra Ali Mazi berupa pembangunan jalan Kendari-Toronipa, pembangunan rumah sakit jantung internasional dan pembangunan perpustakaan bertaraf internasional. (adm)

Facebook Comments