Pemprov Terus Berupaya Memutus Rantai Virus Corona di Sultra

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi saat melakukan pengecekan stok sembako di salah satu pasar di Kota Kendari. (FOTO ISTIMEWA)

KENDARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya mengantisipasi, mencegah, dan memutus rantai virus Corona di Bumi Anoa. Segala tenaga dan pikiran dikerahkan sejak Indonesia diumumkan menjadi negara darurat Covid-19 pada Sabtu, 14 Maret 2020 lalu.

Sebagai bentuk perlawanan, Gubernur Sultra, H. Ali Mazi bersama Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas langsung mengadakan rapat koordinasi bersama Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh, Forkopimda dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Rujab Gubernur Sultra pada Minggu malam, 15 Maret lalu.

- Advertisement -

Dalam rapat tersebut, Pemprov langsung membentuk tim gugus tugas penanganan virus Corona di Sultra. dr. La Ode Rabiul Awal dipercaya sebagai ketua tim gugus tugas.

Dari hasil koordinasi, lahir beberapa poin imbauan yang disepakati bersama untuk waspada virus Corona di Sultra.

Imbauan Gubernur Sultra

Langkah cepat langsung diambil Gubernur Sultra, H. Ali Mazi menyikapi penyebaran virus Corona di Sultra. Surat imbauan kepada masyarakat langsung diterbitkan melalui bupati dan wali kota di 17 kabupaten kota untuk mengantisiapsi persebaran virus.

Termasuk kepada direktur rumah sakit dan kepala puskesmas di setiap kabupaten dan kota untuk menyamakan persepsi tentang kategori suspek Corona. Tujuannya agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Serta membentuk tim di rumah sakit dan bekerja sama dengan dinas kesehatan dalam penanganan virus Corona.

Setiap rumah sakit pemerintah diperintahkan untuk menyiapkan ruang isolasi. Apabila ruang isolasi di rumah sakit sudah siap, langsung melaporkan kepada Dinas Kesehatan Sultra untuk didaftarkan sebagai rumah sakit rujukan pasien virus corona.

Apabila pasien menunjukan dan dinilai gejala virus coroan seperti demam, batuk, sesak seperti di beberapa daerah di Indonesia untuk segera dilaporkan kepada pemerintah dan memeriksakan diri di pusat pelayanan terdekat.

H. Ali Mazi juga mengintruksikan kepada kabupaten kota yang memiliki pelabuhan dan bandara, seperti Kota Kendari, Baubau, Kabupaten Wakatobi, Muna, Konsel dan Kolaka Utara dan lainnya untuk terus meningkatkan penjagaan dan kewaspadaan kepada setiap penumpang yang datang dan melakukan pengukuran suhu badan.

Baca Juga :  Asrun Lio Dilantik Jadi Pj Sekda Sultra
Rapat Koordinasi Pemprov Sultra bersama DPRD Sultra dan Forkopimda terkait percepatan penanganan virus corona di Sultra. (FOTO ISTIMEWA)

Jika ada penumpang dengan suhu diatas 38 selsius, maka langsung diisolasi di bandara atau di rumah sakit masing-masing wilayah kabupaten kota untuk dilakukan pemantauan.

Menyiapkan sarana dan prasarana alat pelindung diri (APD) dan melatih tenaga kesehatan terkait tata cara merawat pasien suspek corona

Tidak bersalaman dengan cara berjaba tangan, tetapi dengan cara meletakan kedua tangan di dada sendiri sebagai tanda untuk menghormati dan menghargai.

“Bukan tidak saling hormat menghormati dan menghargai, tetapi ini salah satu cara untuk mencegah terjadinya virus Corona di Sultra. Saya minta kepada semua komponen, setiap bertemu sesama kita masyarakat Sultra maupun yang datang di Sultra untuk tidak berjabat tangan demi mencegah penyebaran virus Corona,” ujar Ali Mazi.

“Dan yang tidak kalah penting, kita sering-sering mencuci tangan dengan sabun, karena ini salah satu cara mencegah virus corona,” tambahnya.

Kepada masyarakat untuk membatasi kunjungan ke tempat umum. Seperti tempat perbelanjaan, wisata, restoran dan perhotelan untuk menecegah virus corona.

Sekolah di Sultra Diliburkan

Pemprov Sultra juga langsung menghentikan sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB selama 14 hari terhitung sejak 16 Maret lalu. Tujuannya untuk mengantisipasi dan memutus penularan virus Corona.

“Saya sudah intruksikan Kepala Dinas Pendidikan Sultra untuk menghentikan proses belajar mengajar di seluruh sekolah di Sultra, kita liburkan selama 14 hari,” kata Ali Mazi.

Untuk penghentian belajar mengajar di sekolah, lanjut dia, bisa dilanjutkan liburnya tergantung dengan situasi dan kondisi di Sultra sudah terasa aman dari bahaya corona.

“Kalau keadaan di Sultra belum bisa memungkinkan, kita tambah libur sekolah dan kalau situasi sudah aman. Kita akan lanjutkan proses belajar mengajar di Sekolah,” ujarnya.

Baca Juga :  Jangan Asal Pakai, Ini Perbedaan Sepatu Lari Pria dan Wanita

Berselang beberapa hari imbauan Gubernur disampaikan. Pemerintah pusat menyampaikan data nasional daerah darurat dan terpapar virus corona.

Melalui juru bicara pemerintah khusus penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto menyampaikan untuk Sultra ada tiga orang positif covid-19 yang sedang menjalani isolasi di Rumah Sakit Bahteramas.

Kepala Dinas Kesehatan Sultra, Andi Hasnah mengatakan, Dinas Kesehatan
bersama Gugus Tugas penanganan virus Corona di Sultra sudah menelusuri semua riwayat kontak tiga pasien yang positif terpapar virus corona itu.

“Kita awasi orang-orang terdekatnya, semua itu ada dalam data kami, tapi kami tidak bisa sebutkan untuk menjaga keresahan dan kepanikan masyarakat. Tapi kalau ada keluhan baru kita lakukan tindakan isolasi dan pemeriksaan,” jelasnya.

Ketiga pasien positif ini, kata Andi Hasnah usai menjalankan ibadah umroh, untuk itu, akan terus ditelusuri orang-orang terdekatnya.

“Mulai dengan siapa pada saat umrah, tempat tinggalnya, aktivitasnya sehari-hari. Semuanya sudah ada sama kami dan masuk orang dalam pemantuan (ODP),” ujarnya.

Maklumat Gubernur Sultra

Gubernur Sultra kembali melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda dan OPD lingkup Pemprov Sultra untuk percepatan penanganan covid-19.

Hasilnya, Pemprov Sultra mengeluarkan maklumat Gubernur Sultra dengan nomor 443/1390 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 tertanggal 22 Maret 2020.

Poin pertama, berdasarkan pertimbangan pertimbangan meningkatnya penyebaran virus corona di berbagai daerah di Indonesia yang telah menyebabkan timbulnya korban jiwa dan kerugian material, maka Pemprov Sultra melakukan percepatan penanganan penyebaran Covid-19.

Rapat koordinasi Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Sultra. (FOTO ISTIMEWA)

Seluruh Penyelenggara Pemerintahan Daerah (Pemda) Provinsi dan Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mempedomani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan COVlD-19 dan lnstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Baca Juga :  HPN 2023 di Medan, Gubernur Sultra Terima Anugerah Pena Emas PWI Pusat

Poin dua, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020, Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2436/51 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 440/1344, Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketiga, seluruh BUMN/BMUD serta perusahaan swasta yang beroperasi/atau berdomisili di Sulawesi Tenggara agar mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi COVID-19, dengan mengatur sistem kerja dan dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Keempat, seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak, tidak melakukan perjalanan keluar daerah kecuali untuk urusan sangat panting dan mendesak serta telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat, serta membiasakan pola hidup sehat dan bersih.

Kelima, masyarakat diminta untuk tetap tenang, tidak panik dan selalu berdoa memohon perlindungan Allah SWT.

Terakhir, seluruh Rumah Sakit Daerah/Rumah Sakit swasta agar memastikan ketersediaan alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan COVID-19 sesuai dengan standar dari kementerian kesehatan.

Ali Mazi Dukung Maklumat Kapolri

Gubernur Sultra, Ali Mazi mendukung penuh Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penangnan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dengan maklumat Kapolri ini, kata Ali Mazi, pemerintah bersama kepolisian terus berupaya memutus Covid-19 dalam menyelamatkan masyarakat terhadap wabah mematikan ini.

“Kita harapkan kepada masyarakat memahami situasi saat ini. Dengan adanya maklumat Kapolri semata-mata untuk keselamatan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Untuk itu, Ali Mazi meminta kepada masyarakt selalu menahan diri untuk tidak melakulan aktivits di ruang tempat-tempat keramaian, berhubung saat ini masih gawat darurat virus corona.

“Saya minta kepada masyarakat agar tetap mengikuti instruksi pemerintah
agar penyebaran virus Covid-19 bisa ditekan dan tidak menyebar luas,” tutupnya. (adm)

Facebook Comments