Rubriksultra.com- Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Terakhir kali gaji PNS naik pada 2015 sebesar 6 persen.
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Gaji PNS pernah naik secara signifikan pada 2001 silam, mencapai 270 persen. Saat itu ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
“Sistem penggajian PNS masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS pemerintah pusat dan daerah,” ujar Aswin dikutip dari tribunnews.com,Rabu 14 Februari 2018.
Pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori. Pertama, kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun sekali. Kedua, kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “amat baik”).
Ketiga, kenaikan gaji karena kenaikan pangkat. Keempat, kenaikan gaji karena kebijakan pemerintah (melalui PP) yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Sementara itu, sistem penggajian guru PNS dengan PNS lain secara umum pun tak berbeda. Bedanya hanya, PNS guru memperoleh tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya.
“Diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,” ucap Aswin. (admin)