PASARWAJO, Rubriksultra.com– Pihak keluarga Ruslan Buton resmi melaporkan seorang netizen pemilik akun facebook inisial LS ke Polres Buton, Senin 1 Juni 2020.
Akun LS dilaporkan atas dugaan kasus penghinaan atas diri Ruslan Buton dan keluarganya.
Saat melaporkan akun tersebut, keluarga Ruslan Buton yang diwakili Darmawan turut didampingi empat tim kuasa hukum, diantaranya Anwar Tiha SH, Imam Ridho Angga Yuwono SH, Adnan SH, dan Amin Suyitno SH.
Kuasa hukum keluarga Ruslan Buton, Anwar Tiha SH mengatakan, akun LS dilaporkan karena perbuatan terlapor yang telah memposting kalimat provokatif di salah satu grup facebook telah menjatuhkan harkat dan martabat keluarga Ruslan Buton.
Postingannya dinilai sangat berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat karena telah tersebar dimana-mana.
“Terutama di kalangan pengguna media sosial (Medsos). Sehingga sangat penting untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Imam Ridho Angga Yuwono, SH yang akrab dipanggil Angga mengatakan, pengaduan ini menjadi pelajaran untuk semua pengguna media sosial agar lebih bijak menilai suatu permasalahan.
“Semoga persoalan Ruslan Buton tidak melebar kemana-mana serta memancing pernyataan-pernyataan miring dari banyak pihak,” katanya. (adm)