Pelaku Penikaman di Pantai Kamali Baubau Ditangkap

AKP Ronald Arron Maramis.

BAUBAU, Rubriksultra.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau berhasil menangkap pelaku penikaman di Pantai Kamali, Kota Baubau pada Sabtu malam, 13 Juni 2020 lalu.

Pelaku inisial E (40) ditangkap pada Minggu 14 Juni 2020 dini hari di kediamannya di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tidak lama setelah menikam korban Firman menggunakan badik.

- Advertisement -

Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis mengatakan, usai menerima laporan dari keluarga korban, anggota kepolisian langsung bergerak mengejar pelaku yang sudah dikantongi identitasnya itu.

“Usai kejadian penikaman, subuhnya (Minggu, 14 Juni 2020) kita sudah tangkap pelaku di kediamannya di Buteng,” ungkap AKP Ronald Arron Maramis di ruang kerjanya, Senin 14 Juni 2020.

Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya seorang diri dalam kondisi mabuk.

“Menurut pengakuan pelaku, alasan mendasar sehingga menikam korban karena pelaku ini hendak meminta pertolongan kepada korban, namun tidak diindahkan,” katanya.

Kata AKP Ronald, saat kejadian, pelaku baru saja tiba bersama keluarganya di Baubau yang sebelumnya bertolak dari Buteng untuk mengantar anaknya berobat.

“Jadi pelaku ini melakukan aksinya sendirian dalam kondisi mabuk. Mungkin pelaku tersinggung karena sempat mau minta antar anaknya ke rumah sakit. Tiba-tiba korban ditikam,” jelasnya.

AKP Ronald menambahkan, korban Firman yang ditikam dibagian perut langsung dilarikan ke klinik Murhum untuk mendapatkan pertolongan awal, lalu kemudian dirujuk ke RSUD Kota Baubau. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan. (adm)

Penulis: Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Lapas Baubau Rencana Pindah ke Wakonti