Bejat, Pria 37 Tahun di Bombana Tega Cabuli Bocah Enam Tahun

Ilustrasi (Foto Int)

RUMBIA, Rubriksultra.com- Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bombana. Bocah sebut saja Bunga yang masih berusia enam tahun dicabuli seorang pria inisial FM (37) di rumah korban.

Paur Humas Bombana, Aipda Fitra saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu.

- Advertisement -

Kata dia, kejadian memilukan itu terjadi Rabu 27 Mei 2020 lalu sekira pukul 09.00 WITa di Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.

Awal kejadian, terduga pelaku FM datang ke rumah korban hendak membangunkan AM yang merupakan kakak korban untuk ikut di mobilnya.

Namun, niat membangunkan AM terhenti sesaat setelah melihat korban sedang duduk di kursi. Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi.

“Kedua orang tua korban sedang tidak berada dirumah,” tuturnya.

Pelaku kemudian menggendong korban ke ruang tengah rumah korban dan melancarkan aksi bejatnya.

Setelah itu, pelaku FM kemudian ke kamar mandi dan menuju kamar untuk membangunkan AM yang masih tertidur. Kemudian pelaku pulang ke rumahnya.

“Kejadian tersebut dilaporkan orang tua korban pada 9 Juni 2020 sekitar jam 18.00 WITa di Polsek terdekat,” katanya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat dan kerap diselimuti rasa takut terhadap pelaku.

Pelaku kini sudah diamankan oleh pihak berwajib dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Transparansi Pembangunan Masjid di Kabaena Timur Dipertanyakan