RUMBIA, Rubriksultra.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bombana berhasil meringkus MY (34) dan DI (35) yang diduga sementara melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Penangkapan kedua terduga pelaku tersebut dipimpin langsung Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman, Kamis 16 Juli 2020.
Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman mengungkapkan, penangkapan kedua terduga pelaku tersebut saat sementara melakukan transaksi narkoba di rumah salah satu pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan narkotika jenis sabu dengan barang bukti berat bruto sebanyak 27,64 gram,”bebernya.
Penangkapan MY dan DI berawal dari informasi masyarakat tentang sering adanya transaksi narkotika di Kompleks Pasar Lama, Kelurahan Kasipute Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Berbekal informasi tersebut, Anggota Satres Narkoba Polres Bombana, langsung bergegas melakukan lidik di alamat tersebut.
Dari hasil lidik, diketahui adanya transaksi barang haram di rumah MY. SatRes Narkoba yang dipimpin langsung Kapolres Bombana AKBP Andi Herman langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah serta melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga sementara melakukan transaksi.
Dari hasil penggeledahan, Sat Res Narkoba menemukan pembungkus atau kemasan popok bayi yang didalamnya ditemukan 24 sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran keristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti diduga sengaja dibuang dari atas rumah sesaat sebelum dilakukan penggerebekan.
Penggeledahan dilanjutkan kembali di dalam rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan satu sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran keristal yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam pembungkus rokok yang disembunyikan di dalam tas mukenah yang sementara tergantung pada dinding rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan dan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut, ikut diamankan barang bukti yakni satu lembar plastik kemasan popok bayi, satu buah pembungkus rokok, satu lembar tissue warna putih, dua unit handphone, satu buah tas mukenah warna putih.
Kedua terduga pelaku bersama dengan barang bukti kini sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang. (adm)
Penulis : Agus. S