PASARWAJO, Rubriksultra.com – Sidang Praperadilan SP3 perkara dugaan penggunaan Ijazah Palsu Bupati Buton Selatan resmi diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kamis (23/7/2020). Hakim tunggal, Tulus Hasidungan Pardosi SH dalam sidang tersebut memutuskan menolak gugatan pemohon.
Keputusan penyidik Polda Sultra dinilai sudah benar memutuskan pemberhentian kasus tersebut dan SP3 itu sah menurut hukum. Namun apabila ditemukan bukti baru maka penyidik berhak untuk membuka kasus tersebut untuk kembali diteruskan.
Keputusan tersebut tertuang dalam amar putusan nomor 2/.pra/2020.
Pantauan di lapangan skdang putusan ini dihadiri kuasa hukum pemohon masing-masing Dian Farizka SH, Apriluddin SH dan Taufan SH.
Sementara dari kubu Termohon diwakili kuasa hukum, Imam Ridho Angga Yuwono, Biro hukum Polda Sultra, Iptu Hasbul Jaya dan Iptu Mulyadi. (adm)