Praperadilan Kasus Bupati Busel Ditolak, Kuasa Hukum Pemohon Tempuh Upaya Lain

Kuasa hukum pemohon saat konferensi pers di Kopi Sultan pada Jumat malam, 24 Juli 2020.(Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan SP3 kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Busel, H. La Ode Arusani akan menempuh upaya hukum lain. Upaya ini dilakukan paskaputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo yang menolak praperadilan tersebut beberapa waktu lalu.

Upaya ini disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Taufan SH didampingi Dian Farizka SH dan Apriluddin SH saat konferensi pers di Kopi Sultan, Jum’at malam 24 Juli 2020.

- Advertisement -

Kuasa hukum pemohon bakal kembali tekan Polda Sultra untuk membuka lagi kasus tersebut dengan menyodorkan bukti-bukti. Hal ini mengikuti petunjuk yang diberikan PN Pasarwajo soal putusan praperadilan tersebut yang dinilai ada ruang penyidikan baru jika kemudian dua alat bukti kembali disodorkan.

“Praperadilan ditolak tidak serta merta sudah berakhir itu kasus, malah justru bisa dijadikan ruang penyidikan baru jika ada dua alat bukti baru untuk selanjutnya dibuka kembali kasusnya,” kata Taufan SH.

Taufan SH bahkan mengaku pihaknya akan membantu penyidik kalau belum menemukan bukti lain dengan menyodorkan sedikitnya 22 alat bukti lagi.

“Pokoknya tidak ada alasan Polda Sultra untuk tidak melanjutkan kasus itu, kami pastikan itu,” bebernya.

Tak sampai disitu, upaya lain kemudian bakal ditempuh dengan melaporkan kembali soal kasus yang sama tentu dengan lokus delikti yang berbeda. Satu masyarakat Busel bakal melapor ke Polda Sultra dan satunya masyarakat Mimika bakal melapor ke Polres Mimika.

“Tentu upaya itu untuk membuka secara terang kasus ini seperti apa,” jelasnya.

Kuasa Hukum Polda Sultra, Imam Ridho Angga Yuwono SH dihubungi via telepon selulernya belum menanggapi serius soal tekad para kuasa hukum pemohon yang akan menempuh upaya lain.

Angga masih ingin membaca dengan teliti putusan praperadilan terlebih dahulu baru kemudian memberikan tanggapan.

Baca Juga :  Telan Rp 70 Miliar, Poros Burangasi-Wabula Mulai Dikerjakan

“Nanti ya saya baca baik-baik dulu putusan praperadilan baru saya tanggapi,” singkatnya. (adm)

Penulis: Ady

Facebook Comments