Genjot Pembangunan Infrastruktur Kesehatan, Ali Mazi Teken Pinjaman ke PT SMI

Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad dan Gubernur Sultra, Ali Mazi memperlihatkan dokumen perjanjian pinjaman daerah di kantor PT SMI, di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2020 lalu. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com- PT.Sarana Multi Infrastuktur (SMI) menyetujui usulan pinjaman daerah Pemerintah Provinsi Sultra sebesar Rp 388,8 miliar. Pinjaman ini untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur layanan kesehatan di Sultra.

Penandatanganan perjanjian pinjaman daerah ini dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad dan Gubernur Sultra, Ali Mazi di kantor PT SMI, di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2020 lalu.

- Advertisement -

Dirut PT.SMI, Edwin Syahruzad dalam rilinya mengatakan, pinjaman daerah ini akan dialokasikan oleh Pemprov Sultra untuk membiayai pembangunan infrastruktur kesehatan, yakni pembangunan Rumah Sakit Khusus (RSK) Jantung dan Pembuluh Darah, serta pendanaan untuk pengadaan alat kesehatan rumah sakit.

Perjanjian yang ditandatangani ini merupakan pinjaman ke-enam yang diajukan Pemprov Sultra kepada PT SMI. Sebelumnya pada Juli 2020, Pemprov Sultra juga telah meminjam dana sebesar Rp 799,2 miliar untuk keperluan pembiayaan pembangunan infrastruktur Ruas Jalan Kendari-Toronipa.

Dikatakan, seluruh proposal pinjaman yang diajukan kepada PT SMI sebelumnya telah diverifikasi. Sebagai syarat dalam perjanjian pembiayaan antara PT SMI dengan pemerintah daerah harus mengakomodir beberapa ketentuan, yakni transparansi rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterbukaan informasi akan regulasi perencanaan dan/atau konstruksi dari Kementerian terkait, informasi kualifikasi calonkonsultan/kontraktor, serta rencana mitigasi risiko atas dampak sosial dan/atau dampak lingkungan dari calon lokasi proyek infrastruktur yang direncanakan.

Setelah proses pinjaman terverifikasi dan disetujui, dana kemudian disalurkan kepada Pemprov oleh PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan.

Sejak Pinjaman Daerah diluncurkan PT SMI tahun 2015, prosesnya mengacu standar analisis sesuai dengan peraturan pinjaman Daerah dan protokol manajemen risiko. Protokol Manajemen Risiko (Risk Management Protocol atau RMP) merupakan forum koordinasi bersama PT SMI dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  PDP Covid-19 Asal Konawe Meninggal Dunia

Oleh karenanya, dalam pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah ini, prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kehatihatian merupakan norma standar dalam pelaksanaan analisis permohonan pinjaman PEN Daerah, selain koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Pinjaman Daerah merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT SMI, dengan adanya pinjaman daerah, pemda dapat mengakselerasi rencana pembangunan untuk terus menggerakkan roda perekonomian,” kata Edwin.

Disamping itu dengan adanya fasilitas ini, pemda dapat mempercepat penyediaan kebutuhan infrastruktur dan memenuhi layanan publik. Dalam proses pemberian pinjaman, PT SMI selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan berkoordinasi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Selain itu, PT SMI juga melakukan monitoring secara rutin atas realisasi pinjaman, agar pinjaman yang diberikan tepat sasaran,” bebernya.

Dengan selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik(Good Corporate Governance), transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi bisnisnya, dukungan fasilitas Pinjaman Daerah melaluiPT SMI ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat di Provinsi Sultra. (adm)

Facebook Comments