Larang Anak Pesta Miras, Botol Melayang di Kepala Ayah Tiri

Ilustrasi. (Foto Int)

BURANGA, Rubriksultra.com- Seorang anak inisial HS (20), warga Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, tega menganiaya ayah tirinya sendiri inisial MS (34). HS menganiaya ayah tirinya dengan botol miras tak terima ditegur korban agar tidak melakukan pesta miras di dalam rumah.

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton mengatakan, kronologis kejadian berawal dari larangan pesta miras oleh MS kepada anak tirinya HS bersama teman-temannya.

- Advertisement -

“Ketika itu MS sedang nonton TV di rumah, tiba-tiba anak tirinya muncul bersama temannya membawa minuman masuk ke dalam rumah menuju dapur untuk melakukan pesta miras. MS menyampaikan kepada istrinya yakni ibu kandung HS untuk tidak minum miras di dalam rumah tapi di luar saja, namun saat diberitahu sebanyak dua kali, HS tidak mengindahkan malah tidak menerima teguran itu,”katanya.

Setelah itu, HS mengambil minumannya sembari berjalan menuju keluar rumah sambil menendang mesin cuci serta memukul pintu kamar mandi dan jendela ruang tamu hingga kaca jendela pecah. Melihat keadaaan tersebut MS merangkul HS karena menganggap bahwa pelaku masih anaknya.

“Tapi HS tidak terima dan terus mengamuk sambil mengambil botol minuman kosong yang ada diteras rumahnya dan langsung mengejar ayah tirinya sampai di halaman rumah sambil mengayunkan botol yang dipegangnya di kepala dan muka MS. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada kepala, bibir dan gigi depan goyang,” jelasnya.

Penangkapan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi: LP/B/38/V/2021/SPKT/ POLRES BUTON UTARA/POLDA SULTRA, tanggal 31 Mei 2021. Pada saat diamankan dan digiring ke TKP untuk mencari barang bukti, pelaku sempat mengamuk karena kondisinya masih dalam pengaruh miras.

Adapun barang bukti yang diamankan di halaman rumah korban berupa pecahan botol. Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Buton Utara.

Baca Juga :  Daerah Rawan Pemilu, Butur Masuk Urutan Ketiga

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (adm)

Laporan : Sri

Facebook Comments