KENDARI, Rubriksultra.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan tiga orang diduga pengedar narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto 55,77 gram. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Kamis dan Jumat, 10-11 Juni 2021.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengungkapkan, ketiga terduga adalah lelaki inisial Z alias I, AD alias A, dan RB alias R. Terduga Z alias I diamankan di dalam Pasar Lapulu, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, AD alias A Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua dan inisial RB alias R di Lapas Kelas IIA Kendari.
“Tersangka Z alias I diamankan pada Kamis 10 Juni pukul 21.00 WITA sedangkan tesangka AD berhasil diamankan pada hari Jumat 11 Juni 2021 sekira pukul 08.20 WITa,” kata Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, dalam konferensi pers, Senin 14 Juni 2021.
Penangkapan ketiga terduga berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitar Pasar Lapulu. Petugas BNNP Sultra pun melakukan penyelidikan yang mendalam.
“Pada 10 Juni 2021, sekira pukul 21.00 WITa, petugas BNNP akhirnya berhasil mengamankan terduga Z. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 47,19 gram,” katanya.
Pada Jumat, 11 Juni 2021, sekira pukul 08.20 WITa, petugas BNNP Sultra kembali mengamankan seorang terduga pengedar AD alias A yang kedapatan telah menerima, membawa, memiliki dan menguasai serta mengkonsumsi narkotika golongan Jenis Sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AD, petugas berhasil menemukan dua belas bungkus plastik beningberisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,58 gram,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan petugas, diperoleh informasi tersangka AD mengambil narkotika jenis Sabu atas perintah dari seorang napi Lapas Kelas IIA berinisial R.
Petugas langsung melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kendari. Hasilnya petugas lapas berhasil mengamankan sat unit HP merk Nokia warna hitam dari tangan tersangka berinisial R.
“Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah ditempel sesuai dengan perintah dari pengendali di lapas,” katanya.
Terduga Z dan AD kini telah diamankan untuk proses selanjutnya. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tengtang Narkotika, dan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 137 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun,” tandasnya. (adm)