Hanya 11 Persen Tenaga Kerja di Baubau Dilindungi BP Jamsostek

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Baubau, Bobby Harun.

BAUBAU, Rubriksultra.com– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Baubau terus mendorong semua pihak untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja. Pasalnya, hingga saat ini, hanya 11 persen tenaga kerja yang dilindungi BP Jamsostek Baubau.

Kepala BP Jamsostek Baubau, Bobby Harun mengatakan, berdasarkan data yang ada, masih banyak pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya. Saat ini hanya 11 persen atau sekitar delapan ribu tenaga kerja yang dilindungi BP Jamsostek dari sekitar 77 ribu tenaga kerja.

- Advertisement -

Selain perusahaan, pihaknya juga tengah menjalin komunikasi dengan Pemkot Baubau untuk mendaftarkan pegawai non ASN atau tenaga honorer sebagai peserta jaminan.

“Mereka juga harus mendapatkan jaminan sebagaimana PNS. Memang tidak akan sama, tapi paling tidak ada jaminan supaya mereka dalam bertugas itu merasakan nyaman. Kalau ada terjadi kecelakaan kerja ada manfaat yang mereka dapatkan,” katanya.

Koordinasi juga terus dilakukan dengan seluruh pemerintah daerah wilayah kerja BP Jamsostek Baubau agar semua non ASN terlindungi. Hal itu sesuai perintah Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

“Pemda sebenarnya sudah harus anggarkan di APBD untuk hal tersebut, mengenai edukasi itu nanti tanggung jawab kami. Jadi target kita tahun 2022 non ASN sudah harus terlindungi semua,” katanya.

Khusus Pemerintah Kota Baubau, baru sebagian pegawai non ASN didaftarkan. Antara lain damkar 88 tenaga kerja dan RSUD sekitar 250 orang.

“Persentasenya baru dibawah 10 persen yang terlindungi khusus non ASN,” katanya.

Pada periode 2021 ini, pihaknya telah menyalurkan hak peserta tenaga kerja senilai Rp 23 miliar. Santunan kepada peserta selama tahun 2021 itu yang mendominasi adalah jaminan hari tua dengan nilai Rp 22 miliar.

Baca Juga :  Rasman "Warning" ASN yang Dapat Teguran Tertulis

“Jaminan hari tua yang kita catat ada 2.000 kasus. Itu paling dominan tahun ini. Sisanya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” katanya.

Sementara untuk jaminan kematian tahun 2021, masih berada di angka 100 kasus. Namun jumlah itu sudah cukup banyak dibanding sebelumnya.

“Semua santunan itu sudah kami bayarkan kepada yang memiliki hak,” tutupnya. (adm)

Laporan: Ady

Facebook Comments