ULP Baubau Bakal Dipolisikan

Ilustrasi lelang proyek. (Foto int)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Baubau bakal dipolisikan. Lantaran, pasca tender 4 mega proyek jalan lingkar Kota Baubau yang seluruhnya dimenangkan oleh penawar tertinggi, Pokja PBJ ULP kembali memenangkan penawar tertinggi pada paket proyek Pembuatan Venyu Dinding Panjat Tebing, kode tender 4630405 dengan anggaran Rp 1.506.400.000 pada Dinas Pemuda dan Olahraga.

Atas hal itu, salah satu pengusaha jasa konstruksi, CV. Syafana Karya Japindo berencana melaporkan Pokja PBJ ULP Baubau ke Polres Baubau. Selain melapor ke Polres Baubau, pihaknya juga akan mengadu ke Wali Kota Baubau dan bersurat ke Inspektorat serta melakukan protes maupun sanggah.

- Advertisement -

“Kami menduga telah terjadi kongkalikong antara oknum pejabat di Pokja dengan salah satu rekanan jasa konstruksi yang menjadi rekanan Pemkot Baubau,” kata Direktur Cabang CV. Syafana Karya Japindo, Ardin.

Kekesalan Ardin bukan tanpa alasan. Pasalnya, CV. Syafana Karya Japindo yang seharusnya jadi pemenang pada paket proyek itu, digugurkan oleh oknum pejabat Pokja dengan alasan yang mengada-ada.

“Kita akan laporkan ini. Kami menilai hasil evaluasi administrasi yang dilakukan Pokja sangat buruk dan cenderung berpihak kepada perusahaan yang memang sudah diunggulkan meskipun tidak sesuai dengan ketentuan, dimana seharusnya penawar terendah dan responsif lengkap yang jadi pemenang. Tapi ternyata hal itu tidak berlaku bagi Pokja di Kota Baubau,” kesal Ardin.

Disebutkan, bahwa alasan Pokja menggugurkan CV. Syafana Karya Japindo dengan alasan tidak terpenuhinya elemen SMKK, sebagaimana instruksi kepada peserta  karena pada kolom 12,13 dan 14 tidak terisi.

Dikatakan Ardin, kolom 12, 13 dan 14 bukannya tidak terisi, tapi terisi dengan nilai nol alias Zero Accident sesuai dengan pakta komitmen keselamatan konstruksi. Di samping itu, kolom 12, 13 dan 14 adalah penilaian sisa resiko dari penilaian tingkat resiko oleh petugas K3.

Baca Juga :  DPRD Baubau Minta Pemkot Tutup Pelabuhan Sementara

“Itu melampaui kewenangan Pokja, karena kewenangan Pokja hanya sebatas mengevaluasi kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sesuai dengan lembar data kualifikasi. Sedangkan isian lainnya tidak berhak dievaluasi, karena itu keahlian K3, bukan Pokja,” beber Ardin.

Ternyata, kasus CV. Syafana Karya Japindo tidak berbeda dengan CV. Arvi Pratama. Dimana Pokja dinilai telah melakukan kesalahan fatal pada paket lelang proyek Pembangunan Saluran Drainase Bugi dengan nomor Id tender 4628405 tertanggal 24 Juni 2022.

Dalam kasus ini, CV. Arvi Pratama dinyatakan gugur pada evaluasi kualifikasi dengan alasan tidak melampirkan sisa kemampuan paket (SKP). Padahal pada model dokumen pemilihan tatacara evaluasi kualifikasi pada bab III huruf (b), tegas menyebutkan peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan. Dalam poin itu, Pokja mengartikan bahwa peserta harus melampirkan atau mengupload data.

Menurut Ardin, kinerja Pokja harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu karena munculnya kasus korupsi dapat bermula dari proses pengadaan barang dan jasa.

Ia mengatakan ketika pelaksana proyek sudah ditentukan dalam proses perencanaan, praktis proses lelangnya hanya formalitas. Jika proses lelangnya sudah tidak benar, besar kemungkinan akan terjadi permintaan fee kepada pengusaha.

“Ketika lelang formalitas, pasti harga yang terbentuk juga tidak kompetitif, ada kemungkinan ‘mark up’ dan lain sebagainya. Proses pelaksanaannya pun pasti bermasalah, demikian juga sampai dengan pertanggungjawabannya. Rentetannya seperti itu. Ketika korupsi itu sudah dimulai dari proses perencanaannya pasti sampai ke hilirnya itu juga pasti akan bermasalah,” tuturnya.

Oleh karena itu, dia juga mengingatkan DPRD sebagai representasi aspirasi masyarakat, seharusnya menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pemkot Baubau Gagas Perda Larangan Buang Sampah di Tempat Wisata

Sampai berita ini diturunkan Kabag ULP Kota Baubau tak berhasil dikonfirmasi. Dua kali wartawan mencoba menemui di kantornya tak berhasil ditemui. (adm)

Facebook Comments