BAUBAU, Rubriksultra.com– Langkah pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau Roni Muhtar oleh Wali Kota Baubau Laode Ahmad Monianse belakangan menuai polemik. Terkait hal tersebut, Ketua Harian Rajawali Garda Pemuda Indonesia (RGPI) Kota Baubau, Rendy Saputra menilai langkah pemberhentian Sekda Baubau tersebut sudah tepat dan seharusnya tidak menjadi polemik.
“Jika mencermati berita yang berseliweran terkait ini, seharusnya pemberhentian sekretaris daerah kota Baubau ini tidak sampai menjadi polemik. Sebab sekretaris daerah ini bukan diberhentikan karena ada persoalan melainkan berhenti karena masa jabatannya habis atau telah mencapai 5 tahun. Artinya pemberhentian ini hal yang biasa dalam tubuh birokrasi,” kata Rendy Saputra.
Lebih lanjut Koordinator Divisi Politik, Hukum, dan Advokasi MD Kahmi Kota Baubau ini menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 117 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Jabatan Tinggi Pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kinerja, kompetensi dan kebutuhan instansi. Selain itu, berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Pejabat pimpinan Tinggi Pratama diputuskan bahwa masa jabatan sekda tidak lagi diperpanjang.
“Ketentuan Pasal 117 UU ASN tegas menyebutkan bahwa Jabatan Tinggi Pratama dalam hal ini sekretaris daerah hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Dan Pak Roni sudah menduduki jabatan tersebut sejak tanggal 24 Januari 2018 yang lalu. Artinya bahwa beliau sudah menjadi sekda kota Baubau selama 5 tahun lebih dan menurut hasil evaluasi diputuskan tidak lagi diperpanjang. Jadi substansinya adalah perihal masa jabatan yang telah habis sehingga pemberhentian ini harusnya dimaknai sebagai upaya menjalankan peraturan perundangan semata yang jika tidak diberhentikan dan melewati batas waktu justru akan menimbulkan kerumitan baru,” tambahnya.
Ke depan demi efektifnya jalannya pemerintahan, Rendy mendorong agar pemerintah Kota Baubau lebih fokus untuk mempersiapkan langkah suksesi dan pengisian jabatan Sekda definitif. Selain itu, ia juga mengimbau agar pihak yang masih keberatan terkait pemberhentian tersebut menempuh langkah hukum ke pengadilan Tata Usaha negara.
“Ke depannya agar jalannya pemerintahan Kota Baubau lebih efektif, pemkot harus lebih fokus untuk menyegerakan suksesi dan pengisian jabatan sekda definitif. Selain itu, SK Wali Kota terkait pemberhentian Sekda itu dikualifikasi sebagai surat keputusan pejabat tata usaha negara, sehingga jika ada yang pihak yang merasa keberatan terhadap SK tersebut maka langkah elegan yang bisa ditempuh secara hukum salah satunya adalah dengan menguji keabsahan SK pemberhentian tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara agar persoalan ini tidak berpolemik lebih luas ditengah masyarakat,” tutupnya. (adm)