LABUNGKARI, Rubriksultra.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengimbau Penjabat (Pj) Bupati Buteng untuk tidak melakukan mutasi pejabat Aparat Sipil Negara (ASN) jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 05/PM.00.02/K.SG-04/04/2024 tertanggal 3 April 2024 dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Pilkada 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Buteng, Helius Udaya mengatakan, isi surat imbauan tersebut menegaskan agar Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
“Kita sudah imbau secara tertulis ke Pj Bupati Buteng untuk tidak melakukan mutasi jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementrian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Lanjut Helius, imbauan tersebut sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta surat instruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran pemilihan terkait pergantian pejabat sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada pemilihan tahun 2024.
“Tidak hanya secara tertulis, kita juga sudah sampaikan langsung ke Sekda Buteng terkait hal tersebut, sejauh ini kami belum melihat adanya mutasi di Buton Tengah,” bebernya.
Kata dia, berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024, tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota 2024 telah dimulai sejak 26 Januari sampai 16 Desember 2024. Sedangkan jadwal penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024 mendatang.
“Jika dihitung mundur pada saat penetapan maka sejak Maret, Bupati dilarang melakukan mutasi,” tutupnya.(adm)