Polres Baubau Kawal Surat Edaran Wali Kota Terkait Larangan Joget

BAUBAU, Rubriksultra.com – Pemerintah Kota Baubau resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 23/SE/HK/2025 tentang Penertiban Kegiatan Joget pada 7 Juli 2025. Hal itu langsung ditindaklanjuti Satintel Polres Baubau yang menemui para pengusaha sound sistem untuk berdialog.

Dalam dialog tersebut dijelaskan terkait kegiatan joget hanya diperbolehkan untuk acara keluarga seperti pesta pernikahan, dengan syarat dilaksanakan di tempat tertutup atau area terbatas seperti aula, gedung, maupun halaman berpagar. Selain itu, acara diimbau selesai maksimal pukul 21.00 WITA agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Kebijakan ini disambut positif oleh sebagian masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan joget terbuka hingga larut malam. Namun, penolakan juga datang dari sejumlah pelaku usaha sound horeg yang khawatir pendapatannya menurun.

Meski begitu, tidak semua pengusaha sound horeg menolak. Seorang pemilik usaha di Kelurahan Bure, Baubau, justru mendukung langkah pemerintah.

“Sebagai pemilik sound horeg, saya memahami kegiatan joget menjadi sumber penghasilan bagi banyak orang, termasuk saya. Tapi saya juga menyadari hal itu sering mengganggu warga sekitar. Karena itu, saya mendukung kebijakan pemerintah dan siap mencari alternatif lain untuk mengembangkan usaha agar tetap sesuai aturan,” ujarnya, saat dialog bersama Unit Politik Satintelkam Polres Baubau, 20 Juli 2025.

Ia juga mengajak pelaku usaha lainnya untuk memahami kebijakan tersebut dan tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi.

“Mari kita dukung bersama demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat Baubau,” tambahnya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Polwan Polres Baubau Anjangsana di Pesantren Hidayatullah